Lombok Timur, barbareto.com – Puncak kemarahan warga di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur akhirnya meluap karena sudah muak menjadi sasaran dampak dari kebisingan mesin selama belasan tahun.
Salah satu warga terdampak, Hasnayadi Syukron mengungkapkan kekesalannya karena sudah 15 tahun, Ia dan keluarga harus hidup dalam kebisingan dan menikmati polusi asap setiap hari selama 24 jam tanpa jeda.
Terlebih lagi, menurutnya, dengan adanya penambahan mesin baru yang dinyalakan setiap hari tanpa henti, maka itu semakin menambah penderitaan warga sekitar yang berdekatan rumahnya dengan PLTD Paok Motong.
“Adanya mesin baru sangat berdampak bagi kami, terutama kebisingannya. Tentu ada ambang batas toleran seharusnya disitu, itu yang ingin kami sampaikan,” kata Hasnayadi saat ditemui di kediamannya. (4/4/2026)
Ia menyesalkan pihak PLTD Paok Motong yang tidak pernah terlebih dahulu menguji ambang batas kebisingan dari mesin baru tersebut. Bahkan hal lainnya seperti dampak dari polusi asap juga tidak pernah disosialisasikan kepada warga sekitar.
“Mengenai emisi, polusi udara. Selama ini kami belasan tahun disini, tentu kami menikmati itu polusi udara. Harapan kami seharusnya pihak PLTD mensosialisasikan dampak-dampaknya itu kepada kami, tentu berdampak bagi kesehatan juga,” terangnya.
Selama ini, kata Hasnayadi, pihak PLTD Paok Motong terkesan acuh terhadap keinginan warga sekitar, terlebih lagi kaitannya dengan polusi yang benar-benar sudah berdampak kepada masyarakat yang berdekatan rumahnya dengan lokasi operasional PLTD tersebut.
“Kami sebagai warga tidak pernah disosialisasikan, apalagi adanya mesin baru, padahal tentu semuanya ada regulasinya kan itu,” sebutnya.
Tak muluk-muluk, mewakili warga sekitar Ia hanya ingin tingkat kebisingan suara dari mesin tersebut bisa diredam dan polusinya juga bisa dikurangi, tentu dengan cara PLTD itu sendiri.
“Kebisingan itu diatasi, kemudian kita uji tingkat polusi udaranya, kemudian adanya juga limbah B3 nya,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ia menilai mesin yang baru tersebut tidak sesuai dengan prosedural karena belum mengantongi izin operasi dari pemerintah Desa setempat.
“Kebisingan itu sangat menganggu, kemudian getaran ini, rasanya gempa setiap hari kami rasakan walaupun skalanya kecil,” ucapnya.
Bahkan parahnya, Ia membeberkan selama ini pihak PLTD Paok Motong tidak pernah peduli dengan masyarakat sekitar yang notabenenya terkena dampak 24 jam selama belasan tahun.
“Sampai hari ini bentuk kepedulian manajemen PLTD itu tidak ada. Gangguan-gangguan itu tetap kami rasakan 24 jam,” bebernya.
Terakhir, Dia menyampaikan atas nama warga sekitar tidak menolak keberadaan PLTD tersebut, namun Ia menuntut supaya pihak PLTD bisa memberikan solusi terkait persoalan warga seperti meredamkan suara kebisingan, mengurangi polusi asap, dan mengurangi getaran dari mesin.
“Kita juga menjadi korban sebagai rakyat, dimana posisi negara sebagai pelindung rakyatnya. Tidak bisa juga menjadi alasan PLTD bahwa ini program nasional,” pungkasnya.
Merespon tuntutan warga tersebut, General Manager PLN Unit Layanan Pembangkit PLTD Paok Motong Gatra Rahendra menyampaikan sepenuhnya memahami kondisi warga di areal PLTD Paok Motong.
“PLTD ini dari sebelum saya lahirpun sudah ada, jadi pasti ada interaksi dan komunikasi terhadap warga,” katanya.
Untuk memenuhi keinginan dari warga tersebut, menurutnya sesuai dengan prosedur karena PLTD Paok Motong merupakan bagian dari BUMN yang masuk dalam Danantara.
Ia belum bisa secara langsung memenuhi permintaan warga tersebut, karena terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pimpinan.
“Maksdunya kami belum bisa, karena belum koordinasi terstruktur, termasuk juga ke atasan kami ataupun secara manajemen kami untuk menyampaikan,” jelasnya.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan hasil dari koordinasi dengan manajemen pimpinan untuk kemudian dikomunikasikan dengan pihak masyarakat sekitar. (gok)
