Jumat, Maret 29, 2024

Formastim Kecewa, Dari 50 Anggota DPRD Lotim Hanya 1 Yang Masuk Kantor

barbareto.com | Forum Mahasiswa Lombok Timur (FORMASTIM) Kembali turun ke jalan menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPRD Kabupaten Lombok Timur, Kamis, (14/04/2022)

Aksi yang diikuti oleh puluhan Anggota FORMASTIM tersebut sebagai bentuk sikap gerakan FORMASTIM terhadap isu Nasional yang sedang berkembang hari ini dan mengatensi isu-isu Daerah yang tak Kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Namun FORMASTIM menyayangkan sikap seluruh anggota DPRD Lombok Timur yang justru terkesan lari dari massa aksi.

Pihak DPRD melalui humas massa aksi, Muhammad Ramdhoni Ersalengga menuturkan jika hari ini seluruh anggota DPRD Lombok Timur Sedang memeiliki Kerjaan Masing-masing yang kemudian tidak bisa ditinggalkan.

“Sehingga terlihat di kantor DPRD, katanya tidak ada yang masuk kantor kecuali Wakil Ketua,” cetus Doni.

Baca juga : Formastim Gelar Pemilihan Duta Perempuan Tangguh, Berikut Pesan Kadis P3AKB Lotim

Ade Putra Kurniawan selaku koordinator umum (Kordum) dan dua (2) korlap lainnya, Abdul Hafiz dan Ade Satria dalam orasinya tidak mempercayai alasan tersebut.

“Dari 50 anggota DPRD Lombok Timur, hanya satu (1) anggota DPRD yang stay dan masuk kantor DPRD yaitu, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur M. Badran Achsyid, S.,” ujar Ade Putra Kurniawan.

Terlihat Kordum dan Korlap meminta agar pihak aparat keamanan untuk mengizinkan massa aksi masuk memeriksa hingga ke dalam akan tetapi nihil, semuanya ditolak.

“Bagaimana kami percaya jika di dalam gedung sebesar ini dan semegah ini hanya dihuni oleh 1 anggota DPRD saja, kemana 49 lainnya?. Jika memang benar-benar tidak ada di dalam, maka izinkan kami masuk memeriksa sendiri,” pinta Ade dalam orasinya.

Terlihat sampai aksi selesai, hanya Wakil ketua DPRD Lombok Timur yang menerima tuntutan massa aksi dan melalui telpon bersama Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan, S.Pd., FORMASTIM dijanjikan untuk bisa bertemu kembali pada hari Senin mendatang.

Adapun tuntutan FORMASTIM Menggugat adalah sebagai berikut:

  1. Menolak kenaikan BBM, DPRD Lombok Timur Harus Satu Nafas Untuk Menolak Juga.
  2. Mendesak pemerintah untuk menstabilkan Harga sembako (Solusi).
  3. Mendesk MPR Agar Tidak melakukan Amandemen terhadap UUD 1945 Apabila Ada Potensi Perpanjangan Masa jabatan pemerintahan.
  4. Cabut HGU PT SKE (Sembalun Kusuma Emas) sebagai syarat jalannya reforma agraria sejati.
  5. Hentikan semua aktivitas yang dilakukan oleh Pt. SKE di atas lahan garapan petani.
  6. Memberhentikan Tambang-Tambang Ilegal yang ada di Lombok Timur.
  7. Menagih Hutang dan Janji-janji Pemkab Lotim pada 126 Tahun Lotim.
  8. Melaksanakan Segala Tuntutan di Atas Paling Lambat 1 Minggu Pasca Aksi.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments