barbareto.com | Tim Puma Polres Bima Kota mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial RH, 52 tahun, asal Desa Tente, Kecamatan Woha, Kota Bima.
RH diamankan lantaran kedapatan mencuri HandPhone, pada Sabtu 23 April 2022.
Ibu rumah tangga (IRT) tersebut diduga melakukan pencurian terhadap korban Ayu Haryati, 34 tahun.
Baca juga : Kasus Dugaan Sekdes Cabul, Penyidik Polres Bima Kota Periksa Saksi dan Korban
Kasat Reskrim Polresta Bima Kota, IPTU M Rayendra RAP mengatakan, kronologi kejadiannya berawal dari terduga RH tiba-tiba mengajak korban yang saat itu tengah berbelanja di kios dekat rumahnya.
“Saat korban lengah, terduga langsung mengembat handphone milik korban, dimana saat itu korban tidak sadarkan diri,” tutur Kasat.
Sesaat setelah terduga RH berhasil membawa kabur HP, saat itu korban baru sadar barangnya sudah tiada.
“Terduga telah digiring ke Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti HandPhone, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.