Kamis, Maret 28, 2024

Kejari Lotim Tegaskan Tersangka Alsintan Ditetapkan Minggu Depan

BARBARETO.com | Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), pastikan minggu depan tersangka dugaan kasus korupsi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) tahun anggaran 2018 dapat ditetapkan.

Dijelaskan oleh Kasi Pidsus, Isa Ansori, Kejari Lotim akan menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan tersebut pada minggu depan.

“Kita akan tetapkan tersangka minggu depan ini setelah kita lakukan proses gelar perkara sampai hari Jum’at, tersangka yang ditetapkan tentu mereka yang berperan dan lebih dari satu (1) orang,” jelasnya, saat ditemui media di ruang kerjanya, Senin (18/2022).

Masih kata Isa Ansori, dalam penetapan tersangka dugaan kasus Alsintan 2018 ini, Kejaksaan tidak bisa tergesa-gesa ambil sikap karena dalam menetapkan tersangka harus minimal memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan orang menjadi tersangka.

“Akan tetapi penetapan calon tersangka yang lebih dari satu orang ini dipastikan insyaallah minggu depan,” ungkapnya.

Baca juga: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Alsintan Tunggu Hasil BPKP

Adapun jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Alsintan 2018 sampai dengan saat ini mencapai Rp. 4 miliar.

“Kerugian sampai dengan saat ini karena kami belum menerima hasil audit resmi yang ditandatangani BPKP sekitar 4 miliar,” ucap singkat Ansori.

Ditempat yang sama Kasi Intel, Lalu Mohamad Rasyidi, juga mempertegas penetapan tersangka, yang disinyalir hasil Audit dari BPKP yang resmi sudah keluar, yang dimana hasil tersebut akan dipelajari kemudian ditetapkan tersangkanya.

“Disitu kan ada dua calon tersangka, semoga kedua calon tersangka ini mau buka-bukaan untuk dapat kita dalami lagi agar mereka yang berperan dapat kita tetapkan lagi menjadi tersangka dalam kasus ini,” pungkas Rasyidi.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments