Kamis, Maret 28, 2024

Kemendagri Tegur Gubernur NTB, Walikota Mataram dan Bupati Lombok Utara

Jakarta-Indonesia. BARBARETO – Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah termasuk Gubernur Nusa Tenggara Barat, Walikota Mataram dan Bupati Lombok Utara serta memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam rilis kepada media di Jakarta, Minggu (1/11), menyampaikan bahwa kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Menurut Tumpak Haposan, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Tumpak Haposan menjelaskan bahwa teguran kepada para Kepala Daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Ada pun Kepala Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

  1. Gubernur Jambi
  2. Gubernur Jawa Timur
  3. Gubernur Kepulauan Riau
  4. Gubernur Lampung
  5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
  6. Gubernur Sulawesi Barat
  7. Guberur Sulawesi Selatan
  8. Gubernur Sulawesi Tengah
  9. Gubernur Sulawesi Tenggara
  10. Gubernur Sulawesi Utara
  11. Bupati Asahan
  12. Bupati Asmat
  13. Bupati Bandung
  14. Bupati Banggai
  15. Bupati Banjar
  16. Bupati Boven Digul
  17. Bupati Bulukumba
  18. Bupati Buton Utara
  19. Bupati Cianjur
  20. Bupati Dompu
  21. Bupati Gowa
  22. Bupati Halmahera Timur
  23. Bupati Indragiri Hulu
  24. Bupati Jember
  25. Bupati Kepulauan Meranti’
  26. Bupati Kepulauan Selayar
  27. Bupati Konawe
  28. Bupati Konawe Utara
  29. Bupati Kuantan Singingi
  30. Bupati Limapuluh
  31. Bupati Lingga
  32. Bupati Lombok Utara
  33. Bupati Majene
  34. Bupati Mamberamo Raya
  35. Bupati Maros
  36. Bupati Merauke
  37. Bupati Mojokerto
  38. Bupati Muaro Jambi
  39. Bupati Muna
  40. Bupati Muna Barat
  41. Bupati Nias Selatan
  42. Bupati Pandeglang
  43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
  44. Bupati Pasangkayu
  45. Bupati Pelalawan
  46. Bupati Pesisir Barat
  47. Bupati Sidoarjo
  48. Bupati Sijunjung
  49. Bupati Simalungun
  50. Bupati Solok
  51. Bupati Sukabumi
  52. Bupati Sumba Timur
  53. Bupati Supiori
  54. Bupati Tana Toraja
  55. Bupati Tasikmalaya
  56. Bupati Tojo Una-una
  57. Bupati Toli-toli
  58. Bupati Wakatobi
  59. Wali Kota Batam
  60. Wali Kota Binjai
  61. Wali Kota Bontang
  62. Wali Kota Makassar
  63. Wali Kota Mataram
  64. Wali Kota Pariaman
  65. Wali Kota Samarinda
  66. Wali Kota Solok
  67. Wali Kota Surabaya
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments