Jumat, Maret 29, 2024

Lombok Timur Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak

barbareto.com | Menurut data yang dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kekerasan terhadap perempuan dan anak pada periode 2019-2021 di Kabupaten Lombok Timur terus mengalami peningkatan.

Pada 2019 kasus kekerasan perempuan dan anak di Lombok Timur tercatat hanya 15 kasus namun, pada 2020-2021 jumlah kasus kekerasan meningkat sangat signifikan yaitu 177 kasus pada 2020 dan 390 kasus pada 2021. 

Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tentunya sangat memprihatinkan disaat dinobatkannya 13 desa di Kabupaten Lombok Timur sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.

Yang lebih memprihatinkan lagi adalah kekerasan yang terjadi didominasi oleh kekerasan terhadap anak dimana, pada 2020 kasus kekerasan terhadap anak mencapai 118 kasus dan meningkat menjadi 209 kasus pada 2021 (DP3AP2KB Prov. NTB, 2022).

Selanjutnya dari kasus kekerasan terhadap anak tersebut, 83 persen didominasi oleh kasus kekerasan terhadap anak perempuan, sedangkan sisanya berupa kekerasan terhadap anak laki-laki. 

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Lombok TImur saat ini menunjukkan betapa daerah yang terkenal dengan masyarakatnya yang sangat religi telah berubah menjadi suatu tempat yang tidak dapat memberikan rasa aman bagi anak.

Bagaimana tidak, dunia anak-anak yang seharusnya terisi dengan keceriaan, pembinaan dan penanaman kebaikan, harus berputar balik menjadi sebuah gambaran buram dan potret ketakutan karena anak sekarang telah menjadi subjek kejahatan kekerasan seksual. 

Di tengah kemajuan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih seolah menambah kerentanan bagi anak dalam menghadapi kekerasan atau eksploitasi, sehingga anak yang tidak bersalah kerap kali menjadi korban, baik yang terjadi dalam lingkungan keluarga maupun dalam lingkungan masyarakat.

Kekerasan terhadap anak dapat berupa diskriminasi, eksploitasi, penelantaran dan lain-lain sebagaimana yang tertera dalam Pasal 13 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak berupa diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. 

Baca juga : LPA NTB Soroti Tingginya Angka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

Rasio Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak 

Lombok Research Center (LRC) sebagai suatu lembaga yang memiliki konsen terhadap persoalan ini melihat peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lombok Timur dari dua sisi.

Pertama, adanya peningkatan jumlah kasus dalam dua tahun terahir mengindikasikan bahwa masih kurang optimalnya upaya pemerintah daerah didalam melakukan upaya pencegahan yang tentunya berimplikasi terhadap meningkatnya jumlah kasus di tengah masyarakat.  

Kedua, merupakan suatu indikasi keberhasilan yaitu adanya keberanian dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasusnya sebagai sebuah implikasi atas upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan selama ini, serta implikasi atas tersedianya lembaga layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kedua sisi ini harus tetap disikapi dengan arif, melalui upaya edukasi dan penyebarluasan informasi kepada seluruh masyarakat terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, hak-hak perlindungan korban, pelembagaan perlindungan perempuan dan anak terpadu, penguatan kapasitas sumberdaya petugas layanan yang terintegrasi, serta penguatan kelembagaan layanan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Lombok Timur. 

Berdasarkan data kasus yang dirilis oleh DP3AP2KB Prov. NTB, rasio perempuan korban kekerasan (per 100.000 perempuan) di Kabupaten Lombok Timur  pada 2021 mencapai poin 12,4 atau dengan kata lain dari 100.000 perempuan 12 diantaranya mengalami kekerasan.

Adapun untuk kekerasan terhadap anak, pada 2021 rasio anak yang menjadi korban kekerasan per 10.000 anak mencapai 5,32 atau 5 dari 10.000 anak Lombok Timur mengalami kekerasan.  

Lombok Research Center (LRC) berharap agar semua pihak terus meningkatkan perhatiannya terhadap persoalan ini.

Kita semua tentunya tidak menginginkan daerah Kabupaten Lombok Timur yang terkenal dengan masyarakatnya yang sangat religi berubah menjadi suatu daerah yang tidak dapat memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak. 

Berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu kejahatan dan menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah daerah beserta segenap warga masyarakat Lombok Timur untuk meghapus berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan tanggungjawab masing-masing. 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments