Jumat, Maret 29, 2024

Polres Sumbawa Himbau Pengendara Patuhi Protokol Kesehatan

Sumbawa Besar-NTB, BARBARETO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa kembali melaksanakan pembagian masker serta pemasangan sticker ajakan “AYO MEMAKAI MASKER” kepada pengendara dan pengemudi di ruas jalan Diponegoro depan Taman Mangga Sumbawa Besar, Jum’at (16/10/2020).

Kasat Lantas Polres Sumbawa Iptu Samsul Hilal, SH. mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satlantas Polres Sumbawa untuk memberikan edukasi secara terus menerus kepada sejumlah kalangan masyarakat.

“Kami kembali melaksanakan kegiatan serupa untuk ke sekian kalinya agar secara bersama-sama tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan, tetap memakai masker”, ujar Iptu Samsul Hilal, SH.

Dikatakan Samsul Hilal, berbagai upaya dilaksanakan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa dan ini menjadi kegiatan rutin Satlantas Polres Sumbawa. Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilakukan terhadap komunitas motor Sumbawa dan komunitas ojek, kalangan media, dan berkali-kali terhadap pengendara.

Kami rutin melaksanakan pembagian masker, hand sanitizer, serta brosur himbauan pencegahan Covid-19. Selain itu, pihaknya juga rutin melaksanakan patroli blue light dan patroli serta patroli di sejumlah obyek wisata.

“Semua kegiatan yang kami laksanakan ini tujuannya tidak lain, semata-mata sebuah ikhtiar bersama untuk mencegah penularan Covid-19 di Tana Samawa tercinta ini”, terangnya.

Dikatakannya, bahwa pembagian masker, hand sanitizer, himbauan pendisiplinan protokol kesehatan dan pembagian stiker ajakan “AYO MEMAKAI MASKER” di sejumlah lokasi dan sejumlah kalangan oleh Satlantas Polres Sumbawa, setelah diberlakukannya Inpres nomor 06 tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada TNI/Polri untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan disiplin masyarakat dan penegakkan Protokol Kesehatan.

Selain itu, Perda Propinsi NTB nomor 07 tahun 2020, yakni Perda Penanggulangan Penyakit Menular tentang pendisiplinan dan penegakkan Protokol Kesehatan.

Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19.

“Kami tidak pernah kendor dan terus melaksanakan himbauan dan pendisiplinan protokol kesehatan hingga batas waktu yang tidak ditentukan”, tutup Iptu Samsul Hilal, SH.

Redaksi : BARBARETO

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments