Jumat, April 19, 2024

Program Seribu Sapi Tak Jelas, Warga Perian Dipungut Biaya Satu Juta Per Ekor

Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Program seribu sapi yang disosialisasikan oleh Perhimpunan Kelompok Tani Ternak dan Perikanan (PKTTP) masih simpang siur terdengar di telinga warga yang berasal dari Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur. Hal itu disebabkan karena sebelum menerima program sapi tersebut, terlebih dahulu warga disuruh mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal 1 juta, yang bertujuan sebagai biaya tebus dari progam seribu sapi.

“Kami disuruh mengeluarkan uang sebesar 1 juta oleh HM, dengan alasan itu sebagai uang penebus untuk program sapi,” kata Masnun, salah satu warga yang mendaftar sebagai penerima program seribu sapi. Senin, 23/11/2020.

Sampai dengan saat ini, ia membeberkan terdapat juga warga yang sudah mengeluarkan uang 1 juta yang disuruh oleh HM itu. Sebab, batas dari pengeluaran uang itu nanti pada Rabu, 25 November 2020, yang kemudian pada Minggu 29 November 2020 sapi tersebut sudah bisa dibagikan kepada warga.

“Sebagian warga memang ada yang sudah mengeluarkan karena batas pengeluaran itu sampai hari rabu ini dan HM mengatakan pada waktu itu kalau nanti di hari minggu berikutnya sapi tersebut akan diberikan,” ulasnya.

Ia sendiri sampai dengan saat ini belum berani mengeluarkan uang 1 juta yang disuruh oleh HM untuk mendapatkan sapi, pasalnya ia masih ragu dan belum mendapatakan informasi yang falid terkait skema dan sistem dari program sapi yang di maksud oleh HM.

Yang lebih janggal lagi menurut Masnun, persyaratan yang disuruh oleh HM hanya berupa KTP dan uang 1 juta saja. Bahkan ia menganggap HM tidak memikirkan persyaratannya, seperti orang yang akan menerima program sapi itu mempunyai kandang atau tidak. “Padahal ini program sapi, tapi kok tidak diikutkan persyaratan penerima harus mempunyai kandang sapi tetap,” herannya

Lebih detail, ia menceritakan nantinya uang yang 1 juta tersebut akan di transfer melalui ketua kelompok. Anehnya, orang yang sudah terdaftar di kelompok itu bisa digantikan dengan nantinya olej orang baru yang sudah mengeluarkan uang, walaupun orang baru itu tidak pernah mendaftar.

“Siapapun yang sudah mengeluarkan walapun belum terdaftar di kelompok, dia juga bisa mendapatkan sapi itu nantinya. Kalau begitu sistemnya, berarti mereka semau-maunya,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa program sapi yang dimaksud belum ada kejelasan sampai dengan saat ini. Yang ia ketahui, program tersebut merupakan program seribu sapi yang notabenenya sebagai program hibah.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa orang-orang yang mensosialisasikan program tersebut bukan hanya HM. Namun terdapat juga beberapa rekan dan suruhan dari HM tesebut.

Menjawab hal itu, Sekretaris PKTTP inisal A memberikan sedikit menjelasakan bahwa program sapi yang disosialiasikan oleh HM intinya bukan bagian dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). “Itu bukan program HKTI,” singkat A ketika di konfirmasi oleh BARBARETO melalu sambungan telepon.

Diambil dari rekaman (audio) salah satu warga yang kebetulan mengikuti kegiatan sosilasisasi program seribu sapi pada hari Senin, 9 November 2020 yang lalu. Dengan jelas HM mengatakan bahwa sapi yang akan diberikan nantinya akan terealisasi pada bulan maret 2021.

“Bulan Desember dan Januari sapinya datang, kemudian bulan Februari sapinya itu diperiksa. Barulah kemudian pada bulan Maret, sapi itu bisa di apa-apakan. Terserah mau dijual atau bagaimana, saya sudah lepas tanggung jawab,” ucap HM.

Terkait dengan pungutan sejumlah uang dengan nominal 1 juta untuk warga yang ingin mendapatkan program sapi itu, HM menjamin bahwasanya jika warga yang sudah mengeluarkan uang kemudian tidak mendapatkan sapi. Maka akan diganti full uang warga yang sudah dikeluarkan.

“Andaipun warga yang sudah mengeluarkan kemudian tidak dapat sapi itu, maka uang warga kembali seutuhnya. Tidak ada pengurangan sepeserpun,” ketusnya.

Tak hanya itu, ia juga mengklaim bahwa semua biaya program sapi itu sudah dibiayai olehnya baik dari Dinas terkait sampai dengan pusat. Bahkan sekalipun HM harus berhutang terlebih dahulu di tempat lain.

Tak tanggung-tanggung, kata HM nantinya program sapi tersebut akan langsung dilauncing oleh Bupati Lombok Timur yakni H. M. Sukiman Azmy pada bulan Desember mendatang. “Kami akan launcing program ini pada tanggal 12 Desember 2020 nanti. Dan itu langsung dilepas oleh Bupati Lombok Timur,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Desa Perian H. Abdul Muhid menegaskan bahwa program sapi yang dimaksudkan oleh HM itu merupakan informasi yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Menurut kami itu hoax, dan kami bisa pastikan bahwa itu merupakan informasi tidak benar,” tegasnya ketika dikonfrimasi melalui jaringan seluler.

Adapun berkaitan dengan salah satu warganya bernama HM, yang sudah membawa program sapi dan menyuruh sebagian warga untuk mengeluarkan uang. Dirinya saat ini sedang mengumpulkan seluruh aparatur Desa Perian, supaya memberikan informasi yang benar kepada warga.

Ia melanjutkan, jika pihak Desa sudah menyarankan warga agar tidak ikut mengeluarkan uang. Kalau sudah seperti itu, menurutnya Pemdes sudah tidak bertanggungjawab lagi. Sebab, Pemdes sudah mengupayakan hal terbaik dalam hal ini.

Sejak informasi program sapi itu turun di Desanya, Muhid terlebih dahulu sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah Lotim, dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lotim.

“Setelah kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait, kami langsung memberitahukan masyarakat tentang infromasi yang tidak benar tersebut,” imbuhnya. (gok)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments