Jumat, April 26, 2024

RSUD Soedjono Selong Dilaporkan atas Dugaan Korupsi, Siapa Saja yang Terlibat?

barbareto.com | Lombok Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Kemanusiaan (Garuda) Indonesia menemukan adanya dugaan indikasi korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Soedjono Selong – Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Hal itu berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan penatausahaan pendapatan Rumah Sakit Lombok Timur, yang digunakan tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2020.

Maka dari itulah, LSM Garuda Indonesia pada hari Senin kemarin, 27 September 2021 melaporkan temuannya tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, dengan membawa bukti dan data lengkap.

Anggota LSM Garuda Indonesia, Maskuri, menjelaskan dalam laporannya bahwa pendapatan dari Rumah Sakit Lombok Timur (RSLT) pada tahun 2020 tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah. Melainkan ada juga yang secara langsung digunakan untuk biaya makan minum pasien Covid-19 dan jasa pelayanan, tanpa melalui mekanisme APBD.

Rinciannya, pendapatan dari RSLT pada tahun 2020 seluruhnya berjumlah Rp. 1,4 Milyar, namun hanya Rp. 527 juta yang disetorkan ke kas Daerah. Sedangkan sisanya Rp. 950 juta digunakan secara langsung tanpa melalui mekanisme APBD.

“Pendapatan tersebut digunakan untuk belanja makan minum pasien Covid-19 senilai Rp. 433 juta dan Jasa Pelayanan untuk RSLT senilai Rp. 517 juta,” kata Maskuri mengutip dari laporannya yang diserahkan ke Kejari Lotim. (28/9/21)

Baca juga : 18 Oknum Anggota Dewan Lotim Dilaporkan atas Dugaan Korupsi

Ia menambahkan, anggaran yang digunakan tanpa mekanisme APBD itu kemudian dibebankan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim pada belanja tak terduga dengan Dinas Kesehatan (Dikes) Lotim sebagai penanggungjawabnya.

Selanjutnya, Dikes Lotim pada bulan Mei sampai dengan Agustus 2020 membayarkan biaya makan minum dan petugas RSLT melalui anggaran tak terduga. Sedangkan pada bulan September sampai dengan November 2020 dibayarkan langsung melalui pendapatan dari RSLT.

Ketua LSM Garuda Indonesia, M. Zaini menambahkan, pihak Dikes Lotim pada saat itu diduga meminta secara langsung pendapatan dari RSLT yang dipegang oleh RSUD Raden Soedjono Selong dengan sepengetahuan dari Kepala BPKAD Lotim dan melalui disposisi Bupati Lotim untuk belanja tersebut.

“Oleh sebab itulah, hal tersebut telah menyebabkan pendapatan dan pengeluaran tidak terkendali di dalam mekanisme APBD. Permasalahan itu juga disebabkan karena Kepala BPKAD Lotim dan Dirut RSUD Soedjono Selong kurang cermat dalam mengantisipasi pengeloaan APBD,” jelas Zaini.

Adapun menurutnya, aturan yang dilanggar dalam kasus ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Laporan yang dimasukkan LSM Garuda Indonesia ke Kejari Lotim, kemudian diterima oleh Subseksi Ideoligi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya Kemasyarakatan (Inpoleksosbudhankam) Kejari Lotim, Lalu Agus Saputra, yang akan diproses lebih lanjut.

“Kami terima laporannya, dan nanti kami akan konfirmasi untuk kelanjutannya,” kata pria yang karib disapa Miq Agus itu sembari memberikan nomor registrasi kepada pihak pelapor.

Sementara itu, Petugas Pelaksana (Plt) Direktur RSUD Raden Soedjono, dr. Tontowi Jauhari yang pada akhir tahun 2020 juga menjabat sebagai Direktur di RSUD Raden Soedjono Selong, mengaku sudah mengetahui perihal pelaporan dari LSM Garuda Indoensia tersebut melalui pemberitaan di media.

Ia secara tegas membantah, pihaknya tidak pernah melakukan hal-hal yang dapat merugikan Negara. Apalagi sampai menyalahgunakan anggaran, Ia mengatakan bahwa pihak BPK tidak pernah menyebut hal demikian.

“Dari Audit BPK tidak ada menyebut penyalahgunaan anggaran, apalagi indikasi korupsi. Tidak ada menyebut kerugian negara,” tegasnya ketika dikonfirmasi barbareto.com melalui jaringan seluler.

Terkait dengan pendapatan RSUD Raden Soedjono Selong, Ia menuturkan bahwa pendapatan dari RSLT dengan jumlah Rp. 1,4 Milyar itu terpisah dengan pendapatan dari RSUD Raden Soedjono Selong.

“Pendapatan itu adalah pendapatan RS Lombok Timur, untuk penggunaannya terkait dengan TAPD. Bisa dikonfirmasi ke Pak Sekda atau Pak Kaban BPKAD. Dan saat ini saya sedang fokus melaksanakan tugas saya,” ujar dr. Tantowi.

Terpisah, Kepala BPKAD, H. Hasni, membetulkan pihaknya telah diperiksa oleh BPK RI terkait dengan laporan keuangan pada tahun 2020. Namun dalam hal ini, Ia mengaku jika RSUD Raden Soedjono Selong sudah mengampuni RSLT agar bisa mengklaim dana Covid-19 untuk kebutuhan belanja. Sebab biaya makan minum dan insentif para medis yang dianggarkan melalui dana tak terduga telah habis pada bulan Desember 2020.

“Sehingga dimanfaatkanlah dana makan minum untuk pasien melalui Dikes, yang mengampuni RSUD Lotim untuk makan minum pasien. Dan dana itu dibayarkan oleh RSUD Soedjono karena itu haknya RSUD Lotim,” terang Hasni, melalui via WhatsApp.

Selain itu, kaitannya dengan penggunaan pendapatan RSUD Raden Soedjono Selong secara langsung, menurutnya hal itu diperbolehkan untuk kebutuhan biaya operasional dan telah mendapatkan pengampu dari RSLT. Karena sebagaimana diketahui, RSUD Raden Soedjono Selong kata Dia merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Tidak adanya dana tak terduga saat itu, maka belanjanya dilaksanakan dengan mekanisme pelaksanaan BLUD,” pungkasnya. (gok)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments