Terduga Pelaku Pencurian dan Penadah Pipa Dibekuk Tim Puma Polres Lotara

0
Terduga Pelaku Pencurian dan Penadah Pipa Dibekuk Tim Puma Polres Lotara

barbareto.com | Lombok Utara – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) berhasil mengamankan terduga pelaku dan penadah tindak pidana pencurian pipa air masyarakat di tiga Dusun, yaitu Dusun Montong Kemuning Dusun Tanak Lilin dan Dusun Loloan, pada hari selasa tanggal 13/07/2021.

Kasat Reskrim Polres Lotara IPTU I Made Sukadana, S.H., M.H., membenarkan telah mengamankan yaitu Sk laki-laki (47 tahun) alamat Dusun Loloan Desa Loloan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Sr (58 tahun) alamat Dusun Batu Grantung Desa Loloan Kecamatan Bayan KLU.

Barang bukti yang diamankan di TKP berupa, enam lonjor pipa HDPE warna hitam ukuran 4 inci panjang 6 meter, empat lonjor HDPE ukuran 3 inci panjang 16 meter, empat lonjor pipa PVC ukuran 4 inci dengan panjang 4 meter.

“Dari ketiga barang bukti tersebut terduga pelaku (Sr) selaku penadah sudah menggunakan barang bukti tersebut sebagai bahan pembuatan garasi rumah,” jelas Made.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, terduga pelaku (Sk) mengambil beberapa lonjor pipa merk HDPE dan PVC milik korban pada saat situasi di TKP dalam keadaan sepi dengan cara mencabut dan memotong pipa kemudian dijual oleh terduga pelaku kepada (Sr)dengan harga Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya oleh terduga pelaku (Sr), pipa tersebut digunakan sebagai bahan pembuatan garasi rumah.

Pencurian terjadi pada hari Kamis, tanggal 02 April 2021 bertempat di mata air Montong Santas Dusun Torean Desa Loloan Kecamatan Bayan. Pencurian tersebut diketahui karena masyarakat di tiga (3) Dusun mendapati air yang datang sangat kecil, yang biasanya debit air yang datang cukup besar. 

Setelah mengetahui hal tersebut masyarakat meminta pada Pekasih Desa untuk mengecek sumber mata air yang datang, setelah di lakukan pengecekan, ternyata pipa yang menghubungkan mata air tersebut telah hilang dan terpotong.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan langsung melaporkannya ke Reskrim Polsek Bayan.

Selanjutnya Tim Puma Satreskrim Polres Lotara yang mendapat dari informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait terdug pelaku dan barang bukti. Selanjutnya Tim Puma Satreskrim Polres Lotara bersama Unit Reskrim Bayan mengamankan terduga pelaku (Sk).

Dari keterangan terduga pelaku (Sk), bahwa benar pipa tersebut dirinya yang melakukan pencurian, kemudian barang bukti pipa tersebut dijual ke temannya (Sr) yang bertempat di Dusun Grantung Desa Loloan Kecamatan Bayan seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim mendatangi rumah terduga penadah.

“Terduga penadah menerangkan bahwa pipa yang dibeli dari terduga pelaku sudah di buat sebagai bahan pembuatan garasi rumah,” tuturnya.

“Selanjutnya Tim Puma Satreskrim Polres Lotara membawa terduga pelaku dan penadah ke Kantor Satreskrim Polres Lotara guna di lakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat.

No comments

Exit mobile version