Jumat, April 19, 2024

Terungkap! Kronologis Pembunuhan Terhadap Dua Terduga Begal, Netizen Ikut Berkomentar

barbareto.com | Kurang dari 24 jam, aparat dari Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di pinggir jalan yang terjadi di Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, Minggu, 10 April 2022 dini hari.

Kedua mayat berinisial P 30 tahun dan OWP 23 tahun asal Desa Beleke, ternyata terduga pelaku begal. Keduanya meninggal setelah ditusuk dengan senjata tajam oleh MU alias AS 34 tahun warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, yang sepeda motornya yang diduga hendak dirampas oleh P dan OWP.

Adapun AS, pada Senin, 11 April 2022, sudah diamankan aparat dan saat ini telah ditahan di Mapolres Loteng dengan status tersangka pembunuhan.

Tidak hanya itu polisi juga sudah menahan HO dan WA, yang diduga merupakan komplotan begal sekaligus rekan dari dua terduga pelaku begal yang meninggal tersebut.

“Jadi ada dua kasus yang dalam perkara ini,” sebut Wakapolres Loteng, Kompol Ketut Tamiana, Selasa, 12 April 2022.

Baca juga : Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka

Kronologis Awal Kejadian

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana mengungkapkan, kronologis kejadian bermula sekitar pukul 21.00 Wita.

Kala itu, empat terduga pelaku begal tengah menggelar pesta minuman keras (miras) di rumah P, di Desa Bleke.

Tiga jam berselang, pesta miras pun selesai. Menggunakan dua sepeda motor, ke empat terduga pelaku begal pun pergi ke arah Desa Ganti.

Di mana P membonceng OWP dan HO bersama WA, mengikuti dari belakang. Saat itu, P memacu sepeda motornya cukup kencang, sehingga meninggalkan HO dan WA.

Sesampai di jalan yang sepi P dan OWP melihat sepeda motor yang ditumpangi MU alias AS dan langsung dipepetnya. Namun karena tidak mau berhenti, OWP lantas mengayunkan celurit ke arah MU, hingga mengenai tangan kanannya. MU kemudian menghentikan sepeda motonya, sementara P dan OWP sudah menunggu di depannya.

Adapun HO dan WA yang tiba belakangan, menunggu dari jarak sekitar 4 meter sembari mengamati situasi sekitar. Sejurus kemudian P yang masih di bawah pengaruh miras turun dari sepeda motornya dan langsung menyerang MU menggunakan celurit yang dibawanya. Tapi dengan sigap, MU berhasil menghindar.

Tidak mau jadi pesakitan, MU lantas mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menusuk dada P, begitu ada kesempatan. Akibatnya, P pun tersungkur bersimbah darah.

Melihat rekanya tersungkur, OWP coba merampas sepeda motor milik MU, untuk kemudian kabur. Namun saat berusaha membawa kabur sepeda motor MU itulah, OWP terjatuh dan langsung ditusuk oleh MU di bagian punggungnya hingga OWP pun ikut tersungkur.

Melihat dua rekannya terjatuh, HO dan WA kemudian berusaha membantu. Sementara MU, setelah mengambil kembali sepeda motornya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Mengetahui kedua rekannya telah meninggal, HO dan WA juga ikut kabur meningglkan lokasi kejadian. Sampai sekitar sejam kemudian, P dan OWP diketemukan oleh warga dan langsung dievakuasi aparat kepolisian.

“MU saat ini ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan serta HO dan WA, terduga begal sudah diamankan di Mapolres Loteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sebut Tamiana.

Pasal yang Disangkakan Terhadap Dua Kasus (Tindak Pidana Pembunuhan dan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan)

Akibat perbuatannya, MU selaku tersangka pembunuhan terhadap dua terduga begal. Oleh polisi sementara dijerat dengan pasal 338 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya 15 tahun dan atau penjara selama-lamanya 7 tahun.

Sementara Ho dan Wa dijerat dengan pasal 365 KUHP sub pasal 53 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun dikurangi sepertiga menjadi 8 tahun penjara.  

“Jadi kedua kasus pidananya kita tetap proses sesuai aturan hukum yang ada,” terangnya.

MU Merupakan Korban Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Soal status Mu yang sesungguhnya korban kasus begal dan terpaksa harus membunuh dua terduga pelaku begal untuk membela diri itu juga tengah didalami pihak kepolisian, apakah memungkinkan diterapkan pasal 48 dan 49 KUHP. Sehingga MU, bisa bebas dari jerat pidana.

“Tapi nanti itu akan menjadi ranah keputusan hakim pengadilan. Polisi hanya menjalankan tugas sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan di tempat kejadian. Selama ada tindak pidana yang terjadi, tetap akan diproses hukum,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Loteng ini.

Seperti Apa Respon Publik/Netizen?

Bergulirnya kasus pembunuhan dua terduga begal di Lombok Tengah tersebut, memunculkan beragam respon dari Netizen dan masyarakat. Sebagian besar dari netizen turut bersimpati terhadap AS tersangka pembunuhan terhadap dua begal, dimana AS sebelumnya melakukan pembelaan terhadap dirinya pada sat akan di begal. Hal itu membuat dua terduga begal yakni P dan OWP meninggal dunia.

Salah satu Netizen dengan akun FB Rina Hastuti berkomentar, “Harusnya diapresiasi, malah dijadikan terasangka.
Bouuuuupolisi,” terangnya di salah satu kolom komentar portal media online.

Tidak jauh berbeda dengan komentar sebelumnya, akun FB dengan nama SurYadi juga ikut berkomentar. “Ini gilanya ne hukum di negara ini. Giliran korban begal yang meninggal polisi kadang tidak dapat nangkap pelaku begal kasus gantung tidak jelas. Giliran begal yang tewas korban begal di tangkap”.

Bahkan netizen juga ikut memberikan suport terhadap AS, seperti dikatakan akun FB Kuswantrai Olivia. “Semoga MR alias Amaq Sinta mendapatkan KEADILAN yang BENAR, saya pribadi sebagai warga negara Republik Indonesia Mengharap Kepolisian mengusut dan memproses kasus ini dengan sebenar-benarnya sehingga keberanian Bp Amaq Sinta melawan penjahat patut diapresiasi dengan penghargaan bukan Hukuman penjara karena apa yang dia lakukan adalah membela diri, bukan dengan sengaja memnghilangkan nyawa orang lain tapi karena terdesak jadi tak ada pilihan,” komentarnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments