Jumat, April 19, 2024

Tim PUMA Polres Lombok Tengah Sergap DPO di Pasar Karang Bulayak

Lombok Tengah-NTB. BARBARETO – Pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 Team PUMA  Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus curas  (Pencurian dengan Kekerasan).

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, S.I.K. Berdasarkan LP/362/VII/2020/NTB/Res.Loteng. tanggal 17 juli 2015, adapun tempat kejadian perkaranya adalah di Kampung Juring Kelurahan Gerantung Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah jelas Kasat Reskrim. 

Korban atas Nama Hendra Lesmana Saidi, Laki-laki, umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan Polri, alamat Dusun Prai Gunung Desa Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok tengah. 

Pelaku Supriadi alias Togo Laki-laki 25 Tahun, Wiraswasta, Alamat Kmp. Bangket Payak Kelurahan Gerantung Kecamayan Praya Tengah Kabupaten Lombok tengah.

Lebih Jauh I Putu Agus Indra Permana,S.I.K menjelaskan kronologis kejadiannya pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2015 sekitar pukul 02.00 Wita. Pelapor sepulang dari menjenguk istri teman yang sedang melahirkan, tiba-tiba di cegat oleh  sekelompok orang berjumlah 10 (sepuluh) orang. 

Termasuk terlapor dalam kondisi mabok dan mengambil kunci motor pelapor, kemudian pelapor menyampaikan kepada terlapor bahwa pelapor adalah seorang Polisi yang berdinas di Polres Lombok Barat tetapi terlapor mengatakan “Saya Tidak Takut Kamu Seorang Polisi”.

Kemudian salah satu teman terlapor memukul pelapor dan mengenai rahang sebelah kanan. Kemudian pelapor berusaha untuk membela diri. Kemudian terlapor dan temannya mengeroyok pelapor hingga pelapor toboh dan terlapor mengambil HP merk Nokia milik pelapor. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

I Putu Agus Indra Permana, S.I.K juga menyampaikan kronologis penangkapannya. 
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa pelaku sedang berada di pasar Karang Bulayak Kecamatan Praya Kabupaten Lombok tengah.

Kemudian Tim langsung meluncur ke lokasi dan ternyata Informasi tersebut benar. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Menurut keterangan pelaku bahwa dia sudah melarikan diri ke wilayah Bali dan Kalimantan selama kurang lebih 4 (empat) tahun. Kemudian terhadap pelaku di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk di mintai Keterangan lebih lanjut.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments