21 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

16 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Peguyangan Kangin Denpasar

barbareto.com | Denpasar – Tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar pada Rabu, (12/1).

Dalam sidak ini terjaring sebanyak 16 orang pelanggar. Keenambelas pelanggar ini diberikan sanksi administrasi berupa hukuman push up maupun menghafal Sila dalam Pancasila.

Salah satu pelanggar yang diminta untuk menghafal Pancasila malah tak hafal. Awalnya perempuan ini terlihat lancar mengucapkan sila pertama hingga ketiga.

Namun pada sila keempat ia terlihat kebingungan dan beberapa kali mencoba mengulangnya. Petugas pun membantu pelanggar tersebut untuk menghafalkan Pancasila.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dalam sidak ini tak ada pelanggar yang didenda. Namun mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi.

Baca Juga :  Cegah Penularan Covid-19 Desa Dauh Puri Kaja Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Ada yang kami suruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan menghafal Pancasila,” kata Sudarsana di lokasi sidak.

Baca juga : Razia Vaksinasi Gabungan di PPN Pengambengan

Sudarsana menambahkan, sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp 100 ribu.

Sementara bagi yang membawa masker namun penggunaannya tidak tepat akan diberikan sanksi administrasi. Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan baru dalam masa pandemi,” katanya.

Baca Juga :  Sembuh Melejit 203 Orang, Positif Masih Tinggi di Angka 579 Orang

Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda yang masuk ini dimasukan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles