18 Oknum Anggota Dewan Lotim Dilaporkan atas Dugaan Korupsi

0

barbareto.com | Lombok Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Kemanusiaan (Garuda) Indonesia pada hari ini, Senin 27 September 2021 melaporkan 18 oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terkait dugaan adanya indikasi korupsi pada kegiatan Reses tahun 2020.

Anggota LSM Garuda Indonesia, Rizki Rahman, dalam laporannya membeberkan, hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa ada indikasi dugaan korupsi pembayaran atas pertanggungjawaban makan dan minum Reses tahun 2020 yang belum terverifikasi sebesar Rp. 1,5 Miliar.

Tak hanya itu, bahkan ada juga terkait dengan pajak bangunan restoran atas kegiatan makan dan minum pada kegiatan Reses tahap III tahun 2020 yang belum disetor dengan jumlah Rp. 184 juta.

Baca juga : LSM GARUDA: Terkait Pupuk, APH Harus Berani Tangkap Distributor Nakalnya

“Kami mengindikasi bahwa, anggaran yang diduga korupsi pada kegiatan Reses di tahun 2020 itu berjumlah 1,58 Miliar lebih. Bahkan dari hasil audit BPK itu ditemukan adanya dana Reses yang belum terverifikasi,” kata Rizki, ketika ditemui barbareto.com setelah memasukkan laporannya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. (27/9/21)

Kendati pihak DPRD Lotim mengklaim sudah melakukan verifikasi atas dana Reses di tahun 2020, namun menurutnya hal itu berbanding terbalik dengan temuan BPK yang mengatakan pihak DPR belum memverifikasi dana Reses tahun 2020.

Adapun 18 oknum anggota DPRD Lotim tersebut antara lain berinisial YA, NH, MY, MI, TIR, SB, BN, AL, SUM, GBAT, MWAQ, ASM, SAF, MAH, AH, SAR, MUA, dan HAS.

Ditambahkan oleh Ketua Umum (Ketum) LSM Gadura Indonesia, M. Zaini mengatakan, 18 oknum DPRD Lotim itu diduga melakukan penyelewengan dana Reses dengan tidak adanya bukti nota dari penyedia penerima pesanan atas pertanggungjawaban makan dan minum pada tahun 2020.

“Dalam temuan BPK itu, mereka (18 oknum DPRD Lotim – red) tidak ada nota pembelian makanan dan minuman, kami juga menduga notanya itu fiktif,” ucap Zaini, sembari menyebut di dalam laporannya terdapat 44 penyedia layanan makan dan minum tidak pernah menerima pesanan dengan nota dan lampiran kuitansi di tahun 2020.

Ia menegaskan bahwa laporan yang dilakukan merupakan hasil audit dari BPK. Sehingga bukti yang disodorkan juga sudah sangat jelas. Untuk itulah pihaknya berharap kepada Pihak Kejaksaan untuk serius melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

“Untuk melihat respon dari Kejaksaan Negeri Selong, kami akan pantau terus perkembangan kasus ini. Bahkan dua minggu dari sekarang kami akan melakukan aksi jika tidak ada perkembangan kasusnya,” pungkas Zaini.

Laporan yang dimasukkan LSM Garuda Indonesia tersebut, kemudian diterima oleh Subseksi Ideoligi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya Kemasyarakatan (Inpoleksosbudhankam) Kejari Lotim, Lalu Agus Saputra, yang akan diproses lebih lanjut.

“Kami terima laporannya, dan nanti kami akan konfirmasi untuk kelanjutannya,” kata pria yang karib disapa Miq Agus itu sembari memberikan nomor registrasi kepada pihak pelapor.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Lotim, Ahyan mengaku telah mengetahui perihal laporan yang diadukan oleh LSM Gadura Indonesia terkait dengan 18 oknum Anggota DPRD Lotim tersebut.

“Tembusan suratnya sudah kami terima,” jawabnya ketika ditanya barbareto.com melalui via WhatsApp, sambil mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi bukti-bukti pertanggungjawaban Reses pada tahun 2020 yang dilakukan oleh Inspektorat Lotim.

Dia juga mengaku tidak mengetahui nama-nama dari 18 oknum Anggota DPRD Lotim yang dilaporkan tersebut. “Kalau tembusan laporan ini (nama-nama oknum DPRD Lotim yang dilaporkan – red) belum,” singkat Ahyan. (gok)

No comments

Exit mobile version