barbareto.com | Lombok Timur (Lotim) menjadi salah satu Kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk program Desa Anti Korupsi.
Penunjukan tiga (3) desa di Lotim sebagai percontohan program Desa Anti Korupsi, disambut baik oleh Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur H. Rumaksi Sj.
Wabup menilai dengan adanya percontohan Desa Anti Korupsi di Lotim, diharapkan dapat membangun dan menguatkan budaya anti korupsi tidak hanya di desa tersebut, melainkan juga di tingkat Kabupaten.
“Kami sangat mengapresiasi program Pendidikan Anti Korupsi yang dilakukan oleh KPK. Ini akan menjadi syiar bagi daerah kami akan pentingnya integritas. Pada intinya kami sangat mengapresiasi dan kami siap untuk berkolaborasi. Kami juga siap menjadikan Lombok Timur ini menjadi yang terpilih sebagai Desa Anti Korupsi,” ujar Wabup saat menerima audiensi KPK RI Rabu (20/4).
3 Desa yang ditunjuk yaitu Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya, Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur dan Desa Kumbang Kecamatan Masbagik yang diakui telah siap memenuhi indikator penilaian.
Pemda akan membentuk tim yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa tersebut.
Baca juga : PN Tipikor Mataram Vonis Tiga Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi APBDes Bonder
Mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham yang menemui Wabup memaparkan alasan dipilihnya Lombok Timur sebagai lokasi percontohan Desa Anti Korupsi di Nusa Tenggara Barat berdasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator Desa Anti Korupsi.
“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya komponen yang harus dipenuhi sebagai desa anti korupsi yang meliputi lima (5) komponen dan 18 sub indikator.
5 komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi public, dan kearifan lokal.
Desa yang memenuhi komponen dan indikator tersebut akan dianugerahi sebagai Desa Anti Korupsi. Penganugerahannya direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang.
Desa Anti Korupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan. Keberadaan Desa Anti Korupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.
Turut mendampingi Wakil Bupati saat menerima audiensi KPK, Inspektur Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten (PMD) Lombok Timur, M. Khairi, Kabid. Pengelolaan Keuangan Desa, Hj. Martaniati, dan Subkoordinator Evalap Inspektorat, M. Husein Haekal.
Kunjungan KPK ini merupakan observasi awal pembentukan Desa Anti Korupsi. Program Desa Anti Korupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) guna menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting mencegah korupsi.