barbareto.com | Denpasar – Dalam upaya menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar terus menggencarkan penertiban PPKM Darurat di Pos Penyekatan yang ada di Kota Denpasar, Sabtu (10/7) kemarin malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban tim dibagi dua yakni tim stationer dan tim mobile. Untuk tim stationer dilakukan di pos penyekatan simpang Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung, Pos Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Pos Penyekatan Simpang Tohpati, Pos Penyekatan Biaung, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak dan Pos Penyekatan Gunung Sanghyang.
Dalam aksi tim menjaring 39 pelanggar diantaranya 2 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan msker, dibina sebanyak 23 orang karena salah menggunakan masker dan putar balik sebanyak 14 kendaraan.
“Dari semua pelanggar sadar akan kesalahannya sehingga tidak ada perlawanan dalam kegiatan tersebut,” ungkap Sayoga.
Secara mobile Tim Kecamatan Denpasar Selatan bergerak menuju Jalan Pulau Saelus, Jalan Pulau Bungin, Jalan Raya Pemogan. Dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran PPKM Darurat hanya menghimbau para pedagang.
Tim Kecamatan Denpasar Barat
Bergerak dari Kantor Camat Denpasar Barat menuju Jalan Mahendradata – Jalan Iman Bonjol- Monang Maning-Jalan Buana Raya Jalan Gunung Tangkuban Perahu. Dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran PPKM Darurat hanya menghimbau para pedagang agar mematuhi jam operasional usaha.
Tim Kecamatan Denpasar Utara
Kegiatan diawali dari Kantor Camat menuju Gatot Subroto VI, Jalan Nangka Utara, Desa Peguyangan Kangin, Jalan Cekomaria, Desa Peguyangan Kaja, Jalan Ahmad balik ke Kantor Camat Denpasar Utara. Hasilnya di denda ditempat 12 orang karena tidak menggunakan masker.
Untuk Tim Induk diawali persiapan di halaman depan Polresta Denpasar, menuju Jalan Tangkuban Prahu-Jalan Mahendradata-Jalan Marlboro-Jalan Imam Bonjol-Seputaran Kuta-Jalan Raya Kuta-Jalan Bakung Sari-Jalan Pantai Kuta-Dewi Sri-Jalan Nakula Timur-Jalan Imam Bonjol-Gunung Seputan-Jalan Mahendrata-Jalan Buana Raya kembali ke mako Polresta. Dalam aksi dilakukan pembinaan kepada 5 pedagang kaki lima. Pemanggilan 1 warung makan karena melayani ditempat dan kerumunan pelanggan.
Seperti penertiban sebelumnya untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.
“Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih,” ungkapnya.
Sayoga menambahkan penertiban kali ini sama seperti penertiban sebelumnya yakni pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat.
Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (**)