barbareto.com | Opini – Ditilik dari sudut pandang bahasa, wakaf sejatinya berasal dari bahasa Arab, yakni al-waqf berarti menahan (al-habs) berhenti (al-man’u).
Ada pun secara istilah sesuai undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 berbunyi, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf adalah ibadah, maka harus jelas rukunnya, meliputi, wakif, nazhir, benda wakaf, ikrar wakaf, dan peruntukan benda wakaf.
Wakif adalah pihak yang mewakafkan benda miliknya, sedangkan nazhir merupakan pihak yang menarima benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya, tugas utama nazhir adalah melakukan pengadministrasian harta wakaf, lalu mengelola dan mengembangkan benda wakaf sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf, selain itu ia harus mengawasi dan melindungi benda wakaf, serta melaporkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Benda wakaf adalah harta yang diwakafkan oleh wakif yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah.
Ikrar wakaf merupakan pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan kepada nazhir untuk mewakafkan benda miliknya. Ada pun syarat wakaf harus beragama Islam, dewasa, berakal sehat, dan tidak terlarang untuk melakukan perbuatan hukum. Tujuan utama wakaf adalah untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Perbincangan tentang wakaf uang mulai mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terjadi seiring berkembangnya sistem perekonomian dan pembangunan yang memunculkan inovasi-inovasi baru.
Wakaf uang sebagai instrumen finansial (financial instrument), keuangan sosial dan perbankan sosial (social finance and voluntary sector banking) dipelopori oleh Prof. M.A. Mannan (2002), pakar ekonomi asal Bangladesh. Wakaf uang yang digagas oleh Mannan merupakan suatu produk baru dalam sejarah perekonomian Islam.
Wakaf adalah instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah).
Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit).
Mayoritas umat Islam Indonesia mempersepsikan, bahwa wakaf keagamaan lebih penting daripada wakaf untuk tujuan pemberdayaan sosial. Sehingga mereka lebih banyak mempraktikkan wakaf keagamaan. Seperti wakaf Masjid, Mushalla, Makam dan sebagainya. Sementara untuk tujuan pemberdayaan, seperti wakaf pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat belum dipandang penting.
Baca juga : Catatan Redaksi: Etika Bisnis Dalam Islam
Dana-dana segar yang didapatkan dari hasil pemberdayaan wakaf tunai tersebut tidak hanya untuk kepentingan yang selalu terkait dengan ibadah secara sempit seperti bangunan Masjid, Mushalla, makanan, pondok pesantren, dan lain-lain, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial yang lebih luas dan menyeluruh.
Jika selama ini aspek kesejahteraan masyarakat kurang atau bahkan tidak tertangani secara memadai oleh pemerintah, dana-dana yang dihasilkan dari pengelolaan wakaf tunia dapat membantu meringankan tugas-tugas negara, minimal untuk kalangan umat Islam sendiri yang menduduki jumlah mayoritas namun masih jauh dari sejahtera.
Aspek kesejahteraan masyarakat itu sendiri memiliki variable yang sangat luas, meliputi pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial dan pengembangan ekonomi melalui pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
Wakaf Tunai
Umumnya kita mengenal wakaf berupa properti seperti tanah dan bangunan, namun demikian dewasa ini telah disepakati secara luas oleh para ulama bahawa salah satu bentuk wakaf dapat berupa uang tunai.
Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (substansi esensial wakaf).
Pengembangan wakaf tunai memiliki nilai ekonomi yang strategis. Dengan dikembangkannya wakaf tunai, maka akan di dapat sejumlah keunggulan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya atau tuan tanah terlebih dahulu, sehingga dengan program wakaf tunai akan memudahkan si pemberi wakaf atau wakif untuk melakukan ibadah wakaf.
Kedua, melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.
Keempat, pada gilirannya, insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
Kelima, dana wakaf tunai bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini (99,9% pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, dsb.
Keenam, dana wakaf tunai dapat membantu perkembangan lembaga keuangan, khususnya khususnya lembaga keuangan syariah.
Redaksi BARBARETO.COM