barbareto.com | Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Provinsi Bali (Ombudsman Bali), Umar Ibnu Alkhatab mengapresiasi langkah Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menindak dugaan pelanggaran tata ruang, khususnya ‘pencaplokan’ sempadan pantai dan jurang di wilayah Kabupaten Badung dengan melapor ke Kepolisian.
Meski sikap Bupati Giri ini dianggap membuka ‘Kotak Pandora’ pelanggaran-pelanggaran tata ruang di wilayah Badung, Umar menilai apa yang dilakukan Giri Prasta ini menjadi preseden baik bagi penegakan aturan, khususnya terkait tata ruang.
Namun demikian, Umar meminta Giri Prasta berlaku adil. Jangan hanya dugaan pelanggaran tata ruang di Pantai Melasti yang dilaporkan ke Polisi, tapi juga dugaan pelanggaran-pelanggaran di tempat lain yang dilakukan hotel-hotel besar juga harus berani diperlakukan sama.
Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum, banyak berdiri bangunan komersil, khususnya hotel di sepanjang sempadan pantai atau tebing di wilayah Kabupaten Badung. Paling jelas, dua di antaranya yakni Rock Bar Ayana di Jimbaran dan Beyond the Cliff di Uluwatu.
Seperti diketahui, Bupati Giri Prasta kembali melaporkan Bendesa Adat Ungasan ke Polisi pada Senin (4/04/2022) atas dugaan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Bahkan kali ini laporannya langsung dilayangkan sendiri ke Polda Bali, setelah sebelumnya laporannya ke Polresta Denpasar, Jumat (1/04/2022) ditolak lantaran kurang cukup bukti.
Tidak hanya itu, sebelumnya (13 Januari 2022) Bupati Giri Prasta melalui Satpol PP Badung juga sudah melayangkan laporan aduan masyarakat ke Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran tata ruang pencaplokan sempadan pantai dan penyerobotan tanah negara dalam pengelolaan Pantai Melasti oleh Bendesa Adat Ungasan.
“Jadi pertama-tama saya mengapresiasinya. Saya kira ini preseden yang baik ya. Pak Bupati melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang ke Polres atau Polda. Bahwa Pemda tidak main-main. Tapi Bupati Giri Prasta harus berlaku adil, semua pelanggaran tata ruang harus ditindak juga. Kita berharap Pak Bupati mencari lagi siapa-siapa yang melanggar tata ruang itu, dan kemudian melapor lagi (Lapor Polisi, red). Karena ibarat buka kotak ‘Pandora’, jadi kelihatan semua,” katanya Umar Ibnu Alkhatab, Senin (4/042022).
Baca juga : Ombudsman Bali Bertemu Inspektur se-Bali Pastikan Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020
Umar mengatakan hal ini menjadi penting agar tidak ada anggapan bahwa Bupati Giri Prasta tebang pilih, atau bahkan pilih orang untuk ditindak. Serta, untuk menghindari kesan adanya motif politik di balik Giri Prasta melaporkan Bendesa Adat Ungasan ke Polisi.
“Jadi ini menurut saya penting. Karena tidak hanya di Ungasan, banyak di tempat lain juga kayaknya iya (terjadi pelanggaran tata ruang, red). Setelah ini, Pak Bupati harus memerintahkan Satpol PP untuk melacak lagi. Sehingga menghilangkan kesan atau image bukan tebang pilih lagi, tapi bahkan kesan pilih orang,” tegasnya. (*/b)
Untuk diketahui, Kotak Pandora adalah kisah wanita pertama yang di cipta oleh raja para dewa, Zeus, menurut mitos Yunani kuno. Dalam salah satu versi cerita, Pandora yang berarti all gift (hadiah yang amat berharga), dicipta oleh Zeus sebagai hukuman bagi umat manusia karena telah berdosa kepada Zeus.
Pandora dibekali kotak yang begitu indah, namun di dalamnya berisi banyak sekali penyakit, kejahatan dan segala macam jenis keburukan. Cobaan yang diberikan kepada Pandora adalah agar dia tidak membuka kotak miliknya itu. Dasar manusia, Pandora akhirnya membuka kotak tersebut karena rasa penasarannya.
Setelah Pandora membuka kotak tersebut ternyata segala sesuatu yang keluar adalah keburukan, penyakit, wabah dan segala jenis keburukan. Yang tersisa adalah penyesalan si Pandora karena telah membuka kotak tersebut.
Dalam istilah politik, kotak Pandora sering digunakan. Hal ini sering diartikan sebagai membuka atau terbukanya aib yang telah disembunyikan secara rapi ke muka publik.