21 C
Lombok
Sabtu, September 21, 2024

Buy now

Naik Status dari Saksi, Mantan Kepala Unit Bank BRI Wilayah Bangli Jadi Tersangka

BARBARETO.com – Denpasar. Kejaksaan Negeri Bangli, Kamis, (17/11/22), menghadirkan AWS sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli dari tahun 2020 sampai dengan 2021.

Pemeriksaan terhadap saksi dimulai pukul 12:00 siang sampai dengan pukul 17:00 WITA.

Penyidik Kejaksaan Negeri Bangli menerima saksi AWS selaku Mantri dan Kepala Unit Kerja Bank BRI di wilayah Bangli.

AWS datang memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Bangli untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menaikkan status saksi menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Dan AWS dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (1) KUHAP.

Bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 dengan cara penyalahgunaan uang pelunasan setoran kredit KUPEDES BRI dan KUR BRI yang digunakan oleh AWS (Mantri BRI Unit Bangli), dengan modus operandi yaitu, AWS menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai.

Namun hal itu tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, kemudian penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah yang dilakukan oleh AWS selama menjabat sebagai Kepala unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli.

AWS memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk melakukan transaksi. Penggelapan dana pengembalian agunan kredit Kupedes kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldo agunan cashcoll dan beberapa transaksi lainnya, terkait pencairan pinjaman dan pelunasan kredit nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh AWS.

Tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Bangli memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AWS, hal ini di jelaskan oleh I Nengah Gunarta, SH., Kasi Intelijen selaku Humas Kejari Bangli.

Dalam rilisnya I Nengah Gunarta menerangkan, “tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 17 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 06 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP, dimana tempat penahanan AWS dititipkan di Rutan Polres Bangli. Adapun yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan selain itu ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti,” terangnya. (*/ans).

Baca berita lainnya di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles