Mataram, barbareto – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan BBM solar bersubsidi.
Kali ini dengan mengamankan Mobil Tangki BBM solar subsidi di Proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat pada Rabu (12/07/2023)
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut.
Saat di konfirmasi, Kompol Yogi sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa informasi di dapat dari penyelidikan.
Tim yang di pimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K., M.Si., bersama personel berhasil melakukan pengungkapan penyelundupan BBM solar subsidi di proyek bendungan Meninting. Minggu, (16/07/2023)
“Ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/15/VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 13 Juli 2023. Kegiatan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 pukul 07.00 Wita,” kata Kompol Yogi.
“Telah terjadi penyalahgunaan Migas BBM bersubsidi, yaitu membawa dan mendistribusikan bahan bakar yang di duga solar bersubsidi di dalam tangki mobil transportir yang di distribusikan ke proyek bendungan Meninting,” terangnya
Kompol Yogi juga menjelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang di subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya, di berikan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sebagaimana di maksud dengan dalam Pasal 55 pada paragaraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, perubahan atas Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.