BARBARETO.com | Tim Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan kegiatan eksekusi terhadap terpidana Raymond Simamora di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, (4/7/ 2022).
Raymond Simamora yang berprofesi sebagai pengacara itu sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka. Perbuatan terpidana Raymond sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dimana sebelum melakukan eksekusi terhadap Terpidana, Tim Kejaksaan Negeri Badung melakukan pencarian di rumah Terpidana di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung, namun Terpidana tidak berada di rumahnya.
Kemudian Tim Kejaksaan Negeri Badung mendapat informasi bahwa Terpidana berada di Pengadilan Negeri Denpasar karena ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut, lalu Tim Kejaksaan Negeri Badung langsung bergerak menuju Pengadilan Negeri Denpasar dan mengeksekusi Terpidana ke Lapas Kerobokan.
Tim Kejaksaan Negeri Badung mengeksekusi paksa Raymond Simamora setelah Jaksa Penuntut Unum (JPU) pada Kejari Badung menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Raymond Simamora.
Yang mana sebelumnya pada tanggal 07 Januari 2021 Terpidana Raymond Simamora dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, kemudian Terpidana pada tanggal 14 Januari 2021 menyatakan banding dimana Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 07 Januari 2021 tersebut.
Kemudian Terpidana memohon kasasi pada tanggal 12 Maret 2021 dimana Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Terpidana. Dengan demikian, sesuai dengan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, maka Raymond Simamora harus menjalani masa tahanan selama dua bulan.
Dimana sebelumnya terpidana Raymond Simamora pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekitar jam 18.00 WITA melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka dengan korban I Wayan Ariana, awalnya korban I Wayan Ariana sedang duduk-duduk sambil minum-minum bersama tiga orang temannya yaitu, I Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy.
“Dimana ketiga sambil menjaga mobil yang parkir dikarena di tetangga rumah korban sedang melaksanakan silahturahmi Idul Fitri, kemudian pada saat korban bersama dengan ketiga saksi-saksi tersebut sedang santai duduk tiba-tiba terpidana datang dari arah tikungan barat menuju ke arah timur dimana saat itu terdpidana membunyikan klakson kendaraan sepeda motornya dengan keras dan lantang, sehingga menyebabkan korban dan ketiga para saksi-saksi tersebut spontan menoleh kearah terpidana, selanjutnya pada saat korban menoleh, terpidana langsung mengarahkan sepeda motornya kearah korban yang sedang duduk sehingga membuat korban tertabrak atau terserempet sepeda motor yang dikemudikan terpidana sehingga mengenai bagian pinggang tengah sampai bagian kanan, yang membuat sepeda motor tersebut sampai terhenti bergerak karena dongkrak dekat mesin tersangkut dipiggang korban, dimana pada saat itu saksi I Wayan Anggy Arisandy berdiri untuk membantu melepaskan sepeda motor tersebut yang mengenai pinggang korban dengan cara mendorong sepeda motor milik terdakwa kesamping. Akibat hal tersebut korban mengalami luka memar dibagian pinggang,” jelas I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Seijin Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf. (*/b)