Taliwang, barbareto.com – Bhabinkamtibmas Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea, Briptu Ida Made Sujana, anggota Polsek Brang Rea Resor Sumbawa Barat melaksanakan himbauan dan Sosialisasi terkait UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sabtu (9/9/2023), pukul 10.35 Wita, bertempat di Dusun Sapugara Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.
“Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Sapugara Bree berikan Himbauan dan laksanakan Sosialisasi UU No 21Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terhadap Masyarakat,” kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres, IPDA Edi Sobandi Adireja, S.Sos.
Edi mengatakan, Bhabinkamtibmas berikan himbauan agar tidak mudah percaya. Terhadap bujuk rayuan atau iming-iming yang akan memperkerjakan di luar negeri atau luar kota.
Dan supaya masyarakat lebih membuka mata terkait banyaknya pekerja yang di siksa dan di perbudak secara paksa. Yang tidak sesuai seperti yang di janjikan.
Kegiatan himbauan dan Sosialisasi tentang TPPO oleh Bhabinkamtibmas Briptu Ida Made Sujana berjalan aman dan Lancar.