Mataram-NTB. BARBARETO – Viralnya kasus pengerusakan pabrik gudang tembakau (rokok), yang di duga di lakukan oleh empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di wilayah hukum Polres Lombok Tengah yang berujung terhadap penahanan IRT bersama dua orang anak di bawah umur menjadi atensi Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Polda NTB tidak ingin kasus tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Melalui siaran pers pada Sabtu (20/2/21) malam, Polda NTB menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah telah menerima laporan kasus pengerusakan terhadap gudang pabrik tembakau (rokok) tersebut sudah sesuai dengan unsur Pasal 170 KUHP dan telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, sehingga pihak Kepolisian kemudian melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda NTB .
Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa saat proses penyidikan dan penyelidikan, pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap empat orang IRT. Penyidik hanya melanjutkan laporan menjadi berkas perkara, selanjutnya setelah dinyatakan P21(lengkap), berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
“Jadi, saya tegaskan bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang dalam hal ini Polres Lombok Tengah, yang melakukan penahanan terhadap empat orang IRT tersebut adalah pihak Kejaksaan Negeri Praya (karena Polisi sudah P21-red),” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., (20/2/21).