Atasi Masalah Sampah, Gubernur Koster Bangun 3 TPST Di Denpasar

0
Sampah Gubernur Koster

BARBARETO.com, Denpasar – Sejak awal dilantik Gubernur Bali, Wayan Koster sangat concern dengan  permasalahan yang ada di Bali, terutama permasalahan sampah plastik, salah satu diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Gubernur Bali Wayan Koster pun berhasil meyakinkan Kementerian PUPR RI dalam upaya menangani permasalahan sampah di Bali khususnya Kota Denpasar yang dari tahun-tahun sebelumnya, satu-satunya TPA yang ada yakni TPA Suwung sudah overload, dan ditakutkan menimbulkan permasalahan yang lebih luas dan komplek.

Menananggapi laporan tersebut,  Gubernur Wayan Koster, Kementerian PUPR pun menggelontorkan pembangunan 3 TPST sekaligus senilai 105 miliar dari pendanaan anggaran pusat/APBN, yang tanda tangan kontrak pembangunannya sudah dilaksanakan pada 3 Mei 2022 lalu. Proyek yang di kerjakan oleh BUMN tersebut di harapkan tuntas tepat waktu.

Mengingat semakin dekatnya gelaran Presidensi G20 pada Nopember nanti, sebab Bali dipercaya sebagai tuan rumah, maka wajah Bali dimata dunia mesti tampak indah dan asri, untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra pun meninjau 2 lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dari 3 yang direncanakan di Kota Denpasar, yakni TPST Tahura Suwung Sesetan, Denpasar Selatan dan TPST Kesiman Kerthalangu, Denpasar Timur.  Sabtu, (Saniscara Umanis Watugunung,22/10). (*/b).

No comments

Exit mobile version