barbareto.com | Mataram – Masuk dalam daftar buronan Kepolisian pada Maret lalu terkait kasus peredaran narkoba, akhirnya pria paruh baya berinisial AD asal Sayang-sayang, Kota Mataram, berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram, Polda NTB.
“Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu di wilayah Karang Bagu pada Maret lalu, identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., di Mataram, Selasa (25/5/2021).
Dari hasil penelusuran lapangan, AD berhasil ditangkap pada Selasa (25/5/21) dinihari dirumahnya di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Namun dari penggeledahan dirumahnya, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.
Selain AD, pihak Kepolisian turut mengamankan putrinya berinisial PI (30). Dari hasil interogasinya, Kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI yang berada di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
“Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari PI, berinisial RU (31). Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti narkoba jenis sabu,” ujar Kapolresta.
Serbuk kristal putih tersebut, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.
“Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada juga uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba turut diamankan,” ucap Kapolresta.
Berdasarkan pengakuan RU kepada pihak Kepolisian, bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya,” beber Kapolresta.
Ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba, disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.