barbareto.com | Badung – Kamis 23 September 2021 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk Mendampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengembangan Seluruh Indonesia di Padma Resort Legian Kuta, Badung, Bali.
Kegiatan Rapat Koordinasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali dengan tujuan untuk membangun kerjasama yang produktif, efektif dan sinergis antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Badan Penelitian Dan Pengembangan Seluruh Indonesia.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P Silitonga, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali Constantinus Kristomo.
Perwakilan Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Riau, Para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi Bali serta peserta kegiatan yang terdiri dari Badan Penelitian Pengembangan Dan Inovasi Daerah seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Menyampaikan bahwa pembentukan Unit Layanan Sentra Kekayaan Intelektual saat ini dirasakan sangat efektif dalam membantu masyarakat terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual, saat ini Bali telah memiliki 14 Sentra Layanan Kekayaan Intelektual, dari beberapa sentra Kekayaan Intelektual tersebut dirasakan belum lengkap tanpa keterlibatan Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota guna penguatan optimalisasi terhadap pengelolaan, perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Baca juga : Kemenkumham Favorit CPNS
Jamaruli juga mengharapkan semoga kegiatan ini dapat mewujudkan sinergitas dan kerjasama berkesinambungan dalam hal peningkatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta warisan budaya di bidang Kekayaan Intelektual.
Seusai sambutan acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali kepada Karya Cipta/Karya Tulis Bali Mandara, Hak Paten DR. Wayan Sunada, serta Hak Merek Dian Healty Food dan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dan Riau serta Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual dengan Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah.
Sementara itu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual sangat penting karena Kekayaan Intelektual adalah sesuatu hasil pola pikir manusia yang memberikan nilai tambah ekonomi, selain itu Daulat P. Silitonga juga menyampaikan dipilihnya Bali sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan kepada masyarakat luas bahwa Bali sudah cukup aman untuk dikunjungi sehingga dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat bali pada sektor pariwisata yang belakangan ini semakin lesu karena dampak pandemi Covid-19.
Seusai sambutan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual membuka secara resmi Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual Badan Penelitian Dan Pengembangan Seluruh Indonesia dengan Penekanan Tombol. Kegiatan Rapat Koordinasi ini direncanakan akan diselenggarakan selama 2 hari dari tanggal 23 sampai 24 September 2021. (**)