BerandaBerita TerbaruBantah Ada Reklamasi di Tanjung Aan, ITDC: Area Mangrove Tidak Berada di...

Bantah Ada Reklamasi di Tanjung Aan, ITDC: Area Mangrove Tidak Berada di Pantai Tanjung Aan

Lombok Tengah, Barbareto.com – Injourney Tourism Deplovment Corporation (ITDC) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (Kek) Mandalika membantah adanya proyek reklamasi di kawasan Tanjung Aan. 

General Manager The he Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho, mengatakan, bahwa area mangrove yang disebut dalam pemberitaan tidak berada di Pantai Tanjung Aan melainkan berada di zona timur KEK Mandalika menuju Gerupuk. 

Area tersebut telah ditetapkan sebagai Non-Developable Area dan merupakan zona konservasi yang dijaga kelestariannya sesuai prinsip Injourney Go Green dan pengembangan pariwisata berkelanjutan. 

“Kami tegaskan bahwa tidak ada aktivitas reklamasi di kawasan mangrove. Justru, area tersebut sedang dipreservasi dan dikembangkan secara hati-hati menjadi taman tematik berbasis konservasi dan edukasi lingkungan,” katanya. 

Ditegaskan, aktivitas tersebut bukan untuk kepentingan komersial bahwa gambar yang ada dalam pemberitaan merupakan dokumentasi pembukaan akses jalan proyek Mandalika Urban and Tourism Infrastructure Project (MUTIP) tahun 2021.

“Itu tidak berkaitan dengan reklamasi,” imbuhnya. 

Sebagai pengelola kawasan pariwisata strategis nasional, ITDC berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan dan alam.

“Seluruh pengembangan dilakukan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek ekologis, sosial, dan keberlanjutan jangka panjang,” tandasnya. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Daerah Loteng Lalu Firman Wijaya, mengatakan, bahwa pembangunan yang dilakukan itu sudah memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),  dan terkait dengan reklamasi itu sudah diperhatikan.

“Itu sudah diuji ya, reklamasi itu sudah dipertimbangkan,” ujarnya saat menghadiri proses pengosongan lahan di Pantai Tanjung Aan, Selasa (15/7). 

Menurut Firman, bahwa reklamasi tersbut sudah sudah dipertimbangkan seberapa banyak yang akan direklamasi dan seberapa banyak yang akan dibiarkan dan Sidah tertuang dalam AMDAL. Kendati pohon mangrove yang sudah tumbuh akan menjadi korban reklamasi.

“(Pohon mangrove,red) Tidak akan menjadi korban kalau Sidah di AMDAL. Ini kan sudah diuji AMDAL nya, kalau AMDAL sudah terbit semua aspek yang ada di situ sudah dipertimbangkan,” katanya. 

Firman menyebut, dengan ada pembangunan di lokasi tersbut dengan mengorbankan pohon  mangrove yang sudah tumbuh di lokasi bisa diganti dengan car lain.

“Itu ada cara lainnya apakah itu akan diganti, saya tidak tau detailnya tapi yang dapat saya pastikan (pembangunan itu) sudah ada AMDAL nya,” tandasnya.

Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments