Mataram, BARBARETO.com – Tim Operasional Kapal Baladewa – 8002 milik Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri berhasil mendeteksi dan mengamankan terduga pelaku yang membawa barang peledak berupa Detonator yang di duga akan di gunakan untuk melakukan aktivitas pengeboman Ikan dan atau hal-hal lain yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun benda.
Pengungkapan berawal pada 24 Juni 2023 di atas Kapal KMP Citra Dharma yang akan menyeberang dari Pelabuhan Kayangan Lombok menuju Pelabuhan Poto Tano Sumbawa.
Dari Pengungkapan tersebut Berhasil djamankan 1.840 buah Detonator serta mengamankan satu orang terduga pelaku dengan inisial AM (53), warga Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Informasi di atas di jelaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., dalam konferensi pers yang di laksanakan di Command Center Polda NTB, Rabu (05/07/2023).
“Pengungkapan kasus Detonator tersebut bermula dari informasi yang di terima Tim Kapal Baladewa 8002 yang sedang melakukan Patroli Ops Samota Rinjani 2023 dalam rangka pengamanan MXGP Samota Sumbawa di wilayah selat Lombok – Sumbawa,” ungkap Kabid Humas Polda NTB.
Menurut Kabid Humas Polda NTB Tindakan ini melanggar Pasal 1 (1) UU Darurat no 12 tahun 1961 dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, atau Penjara seumur hidup atau Penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kronologis Pengungkapan Kasus
Sementara Direktur Polairud 87 Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga. S.I.K., yang mendampingi Kabid Humas dalam konferensi pers tersebut menjelaskan kronologis singkat pengungkapan kasus Detonator di Pelabuhan Kayangan Lombok.
“Bahwa Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut informasi yang di terima oleh Anggota yang berada di tim Kapal Baladewa 8002. Yang kemudian berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku yang membawa Detonator tersebut,” jelas Kobul.
“Terduga yang kini telah di tetapkan tersangka telah di amankan di Mapolda NTB berikut Barang Bukti berupa 1.840 buah Detonator, bukti pass KMP Citra Dharma. Serta satu unit Sepeda motor merk Honda Vario warna hitam yang di gunakan tersangka,” tutupnya.
Di tempat yang sama Perwira operasional Baladewa 8002 Iptu I. Wayan Budayana menceritakan kronologis pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Atas informasi yang di terima tersebut, kami berhasil mendeteksi tersangka yang saat itu sedang mengantri masuk ke dalam Kapal KMP Citra Dharma hendak menyeberang ke pelabuhan Poto Tano. Dan setelah masuk ke atas kapal sebelum Kapal tersebut mulai jalan. Tim berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu menggunakan Sepeda motor dan membawa satu tas ransel warna hitam,” beber Wayan.
Ransel tersebut kemudian di periksa dan di dalamnya di temukan 10 kotak dus kecil yang berisi masing-masing 100 Detonator sehingga jumlah keseluruhan menjadi 1000 buah.
Dari hasil pengembangan di lakukan pemeriksaan di kediaman tersangka di wilayah Labuhan Alas Kab. Sumbawa sana di sana di temukan 840 buah Detonator.
“Jadi total Detonator yang di amankan sebanyak 1.840 buah Detonator. Barang tersebut beserta tersangka kemudian di amankan ke Mapolda NTB guma mempermudah dalam penyidikan,” tutupnya.
Detonator Rakitan
Masih dalam Konferensi pers tersebut, Tim Gegana Polda NTB Aipda Rakidi yang merupakan unit Jibom (Penjinakan Bom) Brimob Polda NTB menjelaskan bahaya dari Detonator yang di amankan tersebut.
Menurutnya Detonator yang di amankan tersebut merupakan rakitan manual. Namun sensifitasnya hampir sama kepekaannya dengan Detonator yang di produksi oleh pabrik.
“Jenis Detonator ini sangat sensitif dengan gerakan atau benturan. Demi keselamatan Barang bukti tidak bisa di hadirkan semua. Karena beberapa bahan peledak primer dapat memicu ledakan sangat kencang yang di sebabkan oleh gesekan atau benturan Detonator tersebut,” jelasnya.
Bayangkan saja lanjut Ahli Penjinak Bom Brimob Polda NTB ini, Satu Detonator jenis ini jika di masukkan dalam satu botol bir dan di ledakan di dalam air, maka radius dampaknya hingga menvapai 10 meter seputaran ledakan.
Namun jika di darat akan lebih jauh lagi bahkan 100 hingga 200 meter radiusnya akan terdampak.
Terakhir, berdasarkan keterangan singkat tersangka (AM), bahwa peristiwa ini baru sekali ini di lakukan.
Sementara pengakuannya hal ini di lakukan untuk kebutuhan hidup sehari-hari bagi keluarganya.
“Baru sekali ini pak saya lakukan. Rencana akan saya jual kepada nelayan-nelayan yang mau saja pak,” tutur tersangka singkat.
Follow barbareto di Google News