Lombok Timur, barbareto.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, menghentikan proses penelusuran dugaan Pungli oleh salah seorang anggota Panwascam di Kecamatan Sikur.
Penghentian tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Juni 2024.
“Berdasarkan hasil penelusuran yang dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat pleno bahwa tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat,” kata Ketua Bawaslu, Suaidi Mahsun dalam rilis resmi Bawaslu Lombok Timur.
Ditambahkan, dalam penelusuran Bawaslu, tidak ada kesesuaian keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak pemberi keterangan.
“Adapun hasil penelusuran yang dilakukan terhadap mantan PKD kembang kuning, bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat sebagai orang yang memberikan uang. Namun menyebutkan nama-nama yang menurut dia sudah dimintai dan memberikan uang kepada SH,” sambungnya.
Di sisi lain, mantan PKD Darmasari mengaku, pernah memberikan uang kepada SH melalui transfer sejumlah satu juta namun tidak didukung oleh bukti-bukti.
“Yang bersangkutan pernah mengirimkan poto bukti transfer, dalam bukti transfer tersebut tidak disebutkan keterangan untuk apa,” imbuhnya.
Bukti poto tersebut dikirim melalui pesan whatsapp kepada staf Bawaslu dengan menggunakan timer, sehingga poto tersebut tidak dapat disimpan dan tidak dapat dijadikan barang bukti.
Meski demikian, berdasarkan hasil penelusuran terhadap SH, bahwa dirinya membenarkan mantan PKD Darmasari pernah mentranfer uang sejumlah satu juta.
Namun uang tersebut diakuinya untuk membayar hutang yang bersangkutan kepada SH.
“SH membantah semua tuduhan seperti yang diberitakan oleh berbagai media,” tertulis dalam rilis tersebut.
Follow kami di Google News