barbareto.com | Denpasar – Pelarian DPO (Daftar Pencarian Orang), I Made Jabbon Suyasa Putra berakhir di tangan Tim Tangkap Buron (Tabur) pada Jum’at, (12/11/2021) sekitar pukul 06.00 WITA.
Jabbon adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi. Pria yang punya nama lengkap I Made Jabbon Suyasa Putra, terpaksa dilakukan pengamanan oleh jajaran Kejaksaan melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Papua, bersama-sama Tim Tabur Kejati Bali yang terdiri dari Kejati Bali dan Kejari Gianyar.
Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra diamankan di kediamannya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tanpa perlawanan yang berarti.
Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua. Pria kelahiran Jakarta 24 Maret 1980 yang sempat kabur selama 9 tahun, harus mengakhiri pelariannya.
Kerja keras Tim Tabur Kejati Bali dan Kejari Gianyar membuahkan hasil. I Made Jabbon yang telah 9 Tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Sebelumnya terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan penahanan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding.
Pada saat menunggu putusan kasasi terpidana, I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis. Sejak saat itu terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di domisilinya.
Baca juga : Sempat Buron, Kejari Denpasar Tangkap NJ Buronan Narkoba di Sebuah Apartemen Mewah
Dimana tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Beberapa bulan terakhir, dari informasi yang di peroleh Kejati Papua, bahwa terpidana berada di luar daerah, yaitu di Bali, tepatnya kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha kontraktor tersebut, oleh Tim Tabur melakukan pemantauan intensif oleh tim Kejati Papua dengan Kejati Bali. Selama beberapa hari terakhir, Direktur CV. Romba Putra tersebut terpantau berada di kediamannya yang berada di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Tim Tabur pada Jumat, (12/11/2021) sekitar pukul 06.00 WITA , I Made Jabbor langsung diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Bali dan Kejati Papua untuk selanjutnya akan dibawa ke Jayapura untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Terpidana berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000,- subsidair 3 Bulan Kurungan. Selain itu terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 740.908.700,- subsidair 1 Tahun Penjara.
Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011, yang pada intinya menyatakan terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca juga : Pelarian DPO Kasus Curanmor Berakhir Setelah di Dor Petugas
Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan Notebook dan Genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua dimana pekerjaan tersebut belum selesai 100% namun terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100%, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 805.908.700,-. Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.
Keterangan prihal penangkapan terpidana buronan Kejati Papua oleh Tim Labur seperti yang di sampaikan A Luga Harlianto pada awak media melalui rilisnya.
“Keberhasilan mengamankan Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra merupakan hasil sinergitas antara Kejati Papua dan Kejati Bali yang terdiri dari jajaran Kejati Bali dan Kejari Gianyar dengan dibantu oleh aparat Kepolisian dari Polres Gianyar untuk itu disampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian dan unsur-unsur lainnya yang telah membantu tim Tangkap Buron mengamankan terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra,” terangnya.
Pria yang akrab dipanggil Luga tersebut juga menambahkan, jika pengamanan yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Bali, Kejati Papua dan Kejari Gianyar menegaskan kembali bahwa tidak ada tempat yang nyaman bagi para buronan (Daftar Pencarian Orang) karena jajaran Kejaksaan melalui Tim Tangkap Buron akan melacak keberadaan para buronan untuk selanjutnya dilakukan pengamanan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
“Bersama ini juga disampaikan kepada para terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan dirinya ke Kejaksaan terdekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Luga. (Ans)