barbareto.com | Kemenkumham Wilayah Bali resmi memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Provinsi Bali.
Para warga binaan yang mendapat remisi melalui proses yang sudah menjadi aturan di Kemenkumham Wilayah Bali.
Sebanyak 763 Warga Binaan yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Bali menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2022 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944.
Pemberian remisi sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Di antara di Pasal 14 (1a), menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak Pidana pada hari-hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan.
Dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Dari sebanyak 763 Warga Binaan tersebut, terdapat 759 yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian sebanyak 213 menerima remisi 15 hari, 454 warga binaan menerima remisi 1 bulan, 79 warga binaan menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 13 warga binaan menerima remisi 2 bulan.
Baca juga : Dishub Denpasar Siagakan Petugas LPJU Saat Nyepi
Dari 673 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi, Kemenkumham Wilayah Bali, ada 4 Warga Binaan Pemasyarakatan langsung bebas.
Keempat WBP binaan menerima RK II dan dinyatakan langsung bebas karena masa tahanan sudah di jalani.
Diantara semua lapas, Lapas Kelas llA Kerobokan Kelas paling banyak WBP yang mendapat remisi Hari Raya Nyepi, yaitu sebanyak 199 orang narapidana.
Dan khusus di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 14 orang narapidana
Sedangkan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 163 orang narapidana, mwnyusul Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 54 orang narapidana.
Dan Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 44 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 105 orang narapidana
Untuk LPKA Kelas II Karangasem, ada 19 orang narapidana yang beruntung mendapat pengurangan potong masa tahanan.
Hal demikian dengan Rutan Kelas IIB Klngkung, sebanyak 32 orang narapidana bisa lega karena masa penahanan mereka berkurang.
Sedangkan Rutan Kelas llB Bangli yang berada di Kabupaten Bangli, sebanyak 60 orang narapidana mendapat remisi.
Untuk di Rutan Kelas IIB Gianyar, 49 orang narapidana mendapat hal yang sama, yaitu remisi.
Dan untuk wilayah barat Bali, yaitu di Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 24 orang narapidana yang dapat potongan alias remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan.
“Bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 ini, adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik,” terang Jamaruli.
Jamaruli berharap pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (*/ans)