Mataram-NTB. BARBARETO – JN (40 tahun) merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berprofesi sebagai pedagang di wilayah Karang Bagu, Karang Taliwang Cakra Negara. JN nekat mengedarkan narkotika jenis sabu dengen berkedok dagang buah.
“Atas perbuatanya pelaku JN ditangkap Tim Opsnal Polresta Mataram karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Heri Wahyudi, Kamis (18/03/2021).
Terduga pelaku JN ditangkap pada Selasa (16/03/2021), sekitar pukul 17.30 Wita. Dalam menjalankan aksinya pelaku yang kesehariannya sebagai penjual buah, melayani pembeli sabu yang sebelumya sudah memesan, kemudian sabu diletakkan tak jauh dari warung tempatnya berjualan.
“Untuk mengelabui petugas, barang sabu tersebut ditaruh dalam bungkus rokok kemudian diletakkan di bawah batu dekat warungnya, tapi apes bagi pelaku, modusnya tersebut diketahui oleh petugas sehingga pelaku langsung diamankan,” beber Kombes Heri.
Saat dilakukan pengeledahan oleh petugas, ditemukan 2 buah plastik bening dibungkus lakban yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok, dengan berat keseluruhan 10,19 gram kemudian.
“Ditemukan juga uang tunai serta alat bantu penjualan dan alat yang dipakai untuk konsumsi narkotika sabu,” beber Kapolresta.
Selain menangkap terduga pelaku JN, petugas juga mengamankan 3 orang lainnya yakni AM, HY dan FH yang berstatus sebagai saksi karena saat dilakukan penangkapan ke 3 orang tersebut mau membeli sabu tapi belum dalam penguasannya.
Atas perbuatanya terduga pelaku JN, terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.