barbareto.com | Pengalokasian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tak hanya kepada penegakan bea cukai, tetapi juga dialokasikan untuk kesejahteraan petani.
Tahun 2022 Pemerintah Daerah Lombok Timur (Lotim) semula mendapatkan Rp. 21 Miliar untuk BLT DBHCHT, akan tetapi setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215 tahun 2021, pengganti dari PMK 206/2020, besaran anggaran BLT DBHCHT berkurang menjadi Rp. 18,8 Miliiar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.
“Ada pengurangan terhadap BLT DBHCHT, setelah dikeluarkan PMK no 215 terbaru, yang semula Rp. 21 Miliar, berkurang menjadi Rp. 18,8 Miliar,” jelas Muhur, S.P., Senin (21/02/2022).
Baca juga : Tahun 2021 DBHCHT Lotim Meningkat
Lanjut Muhur, Nantinya penerima BLT tersebut adalah petani yang pada tahun ini akan menanam tembakau, sementara besaran nominal bantuan tersebut menyesuaikan dengan luas lahan petani.
“Jumlah yang di dapat tergantung besaran lahan yang akan ditanami tembakau,” paparnya.
Masih kata Muhur, Pelaksanaan BLT DBHCHT tahun ini, tiga (3) kecamatan tidak masuk dalam wilayah penerima BLT yakni Kecamatan Sembalun, Aikmel dan Lenek, hal tersebut lantaran kecamatan tersebut masuk sebagai kecamatan yang menanam tanaman pangan dan Hortikultura.
“Dari 21 kecamatan hanya 3 kecamatan yang tidak mendapatkan alokasikan BLT DBHCHT 2022,” ujarnya.
Lebih jauh Muhur menjelaskan, program BLT DBHCHT Diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan petani Tembakau, yang notabene beberapa tahun terakhir tidak pernah mendapatkan kestabilan harga, terlebih lagi dampak yang ditimbulkan pandemi COVID-19 sangat terasa.
“Program ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan kepada petani tembakau,” tutupnya.