19.7 C
Lombok

Bumdes Jadi Supplier BPNT, Tak Perlu Ada SE Bupati

Published:

Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. M. Juaini Taofik mengatakan tidak perlu menggunakan Surat Edaran (SE) terkait dengan perintah Bupati Lombok Timur, agar Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bisa menjadi Supplier, dalam program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau yang lebih di kenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Itu upaya Bupati untuk mendorong, dan Alhamudillah dorongannya itu berhasil,” ucap Sekda, pada 12 Januari 2021.

Hal itu di buktikan dengan adanya puluhan Bumdes di Lotim yang sudah melaksanakan tugasnya sebagai Supplier, itu di latarbelakangi supaya Bumdes tidak lagi menjadi penonton dalam program BPNT.

“Akan tetapi tidak menghendaki juga Bumdes memonopoli semuanya, jadi itu berjalan bersama,” jelasnya.

Idealnya, kata Sekda 239 Bumdes yang ada di Lotim saat ini agar bisa menjadi Supplier. Dengan instrumen komoditi yang banyak terdapat di dalam BPNT, itulah yang menyebabkan tidak adanya SE dari Bupati Lotim.

“Tidak mungkin Bupati mengeluarkan SE, itu namanya pemaksaan. Bedakan membina dengan intervensi secara pemaksaan,” tegasnya.

Jadi untuk saat ini, seharusnya Bumdes di Lotim bisa menyesuaikan porsinya agar bisa menjadi Supplier BPNT. Sebab, beberapa waktu yang lalu sempat timbul isu di tengah masyarakat bahwa Bumdes tidak boleh menjadi Supplier, itulah kemudian yang harus di luruskan.

Menurut Sekda, peran Bumdes agar menjadi Supplier juga di perkuat dengan kedatangan Direktur Fakir Miskin dari Kementerian Sosial beberapa waktu yang lalu. Sehingga ketika Bumdes ingin menjadi Supplier tidak lagi membutuhkan SE atau semacam SK dari Bupati Lotim.

“Yang tahu posisinya itu para Agen, jika Agen sudah menganggap Bumdes itu mampu silahkan bekerjasama. Tapi kalau belum mampu, tunggu Bumdesnya mampu dulu,” paparnya. (gok)

Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttp://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles