barbareto.com | Lombok Utara – Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penerapan Isolasi Terpusat di Kabupaten Lombok Utara (5/8/2021).
Hadir membersamai Bupati Lombok Utara, Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H., pejabat Sekda KLU Drs H. Raden Nurjati, Asisten Bidang Pemerintahan Kawit Sasmita, S.H., Danramil Tanjung Kapten Zaenal, unsur pimpinan OPD, serta para tamu undangan yang mengikuti secara daring. Pada kegiatan tersebut, disupervisi pula dari unsur Polda NTB. Dihadiri para Camat, para Kapolsek, para Danramil, serta para Kades se-KLU.
Bupati Djohan menyampaikan hampir dua tahun Pandemi Covid-19 melanda, berbagai upaya telah dilakukan mengendalikan dan memutus mata rantai penularannya, semakin hari peningkatan kasus fluktuatif hingga jumlah yang meninggal.
Upaya efektif yang dilakukan dengan menggencarkan pelaksanaan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan. Selain tetap melakukan 3T, testing, tracing, traetment.
Merujuk surat Gubernur NTB Nomor 360/600/Satgas/VII/2021 mengharuskan penerapan isolasi terpusat secara berjenjang dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi.
“Pelaksanaan isolasi dapat berjalan dengan baik, perlu koordinasi yang baik antara Satgas Desa Satgas Kecamatan, dan Satgas Kabupaten agar ada kejelasan langkah apa yang mesti dilakukan. Kendati, keuangan daerah dalam kondisi terpuruk maka kepastian pembiayaan proses di masing-masing jenjang harus jelas sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada,” imbuhnya.
“Kebutuhan pada tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa (DD) dan dapat didukung dari sumber lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), begitu selanjutnya secara berjenjang,” tandasnya.
Bupati Djohan mengajak seluruh stakeholder bermitra bersama mencegah penularan Covid-19 dengan taat pada arahan Pemerintah. Selain itu, perlunya pembangunan posko masing-masing tingkatan, termasuk santunan sosial bagi para pasien isolasi mandiri.
Dalam pada itu, Pj Sekda KLU Drs. H. Raden Nurjati menyampaikan tanggal 5 Agustus 2021 tepat tiga tahun sudah gempa bumi melanda Lombok Utara yang menelan korban jiwa harta dan lainnya. Untuk itu pihaknya mengajak mengenang sembari berdo’a.
“Kesempatan yang baik ini, mari kita sama-sama merunduk sejenak, mendo’akan semua korban yang telah mendahului kita, pada peristiwa gempa tiga tahun silam,” tuturnya.
Adapun landasan pelaksanaan PPKM, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2021. Ditindaklanjuti dengan Edaran Bupati nomor 188.64/437/BPBD/2021 tentang PPKM. Kini Lombok Utara masuk level 3 yang menetapkan tempat terpusat isolasi pada masing masing tingkatan.
“Untuk tingkat Kabupaten Lombok Utara, merencanakan RSUD sebagai tempat pelayanan terpusat. Bila ruangan tidak mencukupi, kami akan membangun ruangan darurat, begitu pula optimalisasi Puskesmas,” ujarnya.
Lanjut Pj Sekda, banyak hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan penerapan isolasi terpusat, termasuk dengan pendanaan yang cukup besar. Pada sisi lain, perencanaan JPS bagi yang melaksanakan isolasi mandiri.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Kapolres Lombok Utara, Kadis Kesehatan, serta diskusi dari peserta Rakor, dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19.