Bupati Harap PWRI Laksanakan Tupoksi Dengan Ikhlas

0
Bupati Harap PWRI Laksanakan Tupoksi Dengan Ikhlas

Selong – Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Lombok Timur (Lotim) periode 2022-2027 di harapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan niat ikhlas untuk memajukan organisasi. Harapan itu di sampaikan Bupati H. M. Sukiman Azmy usai melantik pengurus PWRI Lombok Timur periode 2022-2027 pada Rabu (24/8).

Selain demi kemajuan organisasi, kepengurusan ini di harapkan pula mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. PWRI menurut Bupati adalah bagian dari upaya mempersiapkan diri untuk akhir yang baik, tidak hanya sebagai ASN melainkan juga sebagai manusia. Karena itu Bupati meminta para pengurus dapat mengembangkan konsolidasi, koordinasi, dan kolaborasi. Tiga hal tersebut menurutnya merupakan Langkah memajukan organisasi.

Bupati Sukiman pada kesempatan tersebut mengapresiasi keberadaan organisasi ini dan menyebut diri sebagai bagian organisasi tersebut karena mengakhiri tugas sebagai ASN.

Tidak jauh berbeda dengan Bupati, Ketua PWRI Provinsi NTB H. Suroyo juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dan sinergi dengan Pemda untuk mewujudkan tujuan organisasi. PWRI di sebutnya sebagai partner Pemerintah Daerah.

Tak lupa di tekankannya kepada pengurus agar segera melakukan konsolidasi. Hal itu mengingat PWRI sebagai organisasi tunggal yang sifatnya berjenjang. Karena itu keberadaannya hingga di tingkat terbawah sangat di perlukan. Suroyo berharap pula sosialisasi terkait organisasi agar lebih di kenal.

Di samping itu di ingatkannya pula kepada pengurus agar dapat melaksanakan anggaran dasar organisasi dengan baik, termasuk terkait iuran anggota yang hingga saat ini belum berjalan dengan optimal.

Pengurus PWRI kabupaten Lombok Timur periode 2022-2027 di ketuai H. Musa Al Hady, dengan wakil ketua H. Tanus Abhal, Mustamin Hasyim, dan Hamdillah. Pada pelantikan yang berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur itu, selain pengurus yang di lantik, hadir pula anggota PWRI dan pimpinan OPD.

Baca berita lainnya di Google News

No comments

Exit mobile version