Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Tiga Raperda inisiatif Dewan ditanggapi Bupati pada sidang Paripurna II Masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Kabupaten Lombok Timur (DPRD) yang berlangsung Selasa (8/12). Tiga Raperda yang menjadi kesepakatan dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2020 tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020-2035 dan Raperda tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik. Sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD dihadiri Ketua dan Wakil Ketua beserta anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Menanggapi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Bupati mengakui di Kabupaten Lombok Timur saat ini belum ada regulasi yang mengatur bentuk perlindungan dan pemberdayaan bagi petani, padahal Lombok Timur merupakan daerah lumbung pangan, dan pembangunan pertanian merupakan prioritas utama meningkatkan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Karenanya regulasi perlindungan dan pemberdayaan petani sangat penting sebagai upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik; memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan berkelanjutan produktivitas, taraf kesejahteraan dan kualitas kehidupan yang lebih baik; dan menumbuhkembangkan kelmebagaaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani.
Sementara itu terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020-2035 Bupati memberikan sejumlah catatan. Pemerintah melihat perlunya penyempurnaan khususnya terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Disebutkan masih ditemukannya beberada dasar hukum yang merupakan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan beberapa peraturan perundang-undangan yang lainnya. Disinggung pula format penulisan yang belum sepenuhnya mengacu pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu prosedur penyusunan, dokumen rencana induk, dan indikator juga belum dilengkapi.
Sedangkan Raperda tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik dipandang masih memerlukan penyepurnaan menyangkut konsistensi narasi pembatasan atau pengendalian, rencana pemberlakuan, serta mempertimbangkan kemungkinan pencantuman ketentuan pidana dalam Raperda ini, agar mempunyai efek terhadap pelanggarannya.