HomeBaliCamat Denut Bubarkan Pengunjung Kafe Karna Langgar Aturan

Camat Denut Bubarkan Pengunjung Kafe Karna Langgar Aturan

Denpasar-Bali. BARABRETO – Satgas Covid-19 Kecamatan Denpasar Utara bersama Polri dan Polsek Denpasar Barat melakukan penertiban dan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala micro kepada pelaku usaha, di Jalan Gatot Subroto Barat dan Jalan Gatot Subroto Tengah Sabtu (27/2) malam.

Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodra mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya membubarkan pengunjung yang ada di salah satu daerah Gatot Subroto, karena tempat usaha tersebut menerima pelanggan lebih dari 50% atau lebih dari fasilitas yang telah ditentukan, sehingga terjadi kerumunan.

Tidak hanya itu pelaku usaha tersebut operasionalnya lewat dari waktu yang telah ditetapkan yakni pukul 21.00 wita. Selain itu pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Wagub Cok Ace: "KSPAN Salah Satu Cara Paling Efektif Menghindarkan Remaja dari AIDS, Narkoba dan Kenakalan Remaja"

“Untuk mencegah penularan Covid-19, maka dalam kegiatan itu kami langsung membubarkan pengunjung yang ada disana,” jelas Lodra saat dihubungi Minggu (28/2).

Hal itu harus dilakukan untuk menekan terjadinya penularan Covid-19. Mengingat kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi.

Atas pelanggaran yang dilakukan pihaknya memberikan peringatan keras dan sanksi pembinaan. Jika dikemudian hari kembali melanggar maka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut.

“Dalam penertiban ini pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. “Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali,” jelasnya.

Baca Juga :  Menyambut Hari Jadi Polwan Ke-73, Srikandi Polres Klungkung Tebar Benih Ikan

Dalam kesempatan itu Lodra juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Lodra juga mengharapkan para pelaku usaha mematuhi jam operasional yang telah diterapkan yakni sampai pukul 21.00 wita. Bagi usaha rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya masih diijinkan melayani sesuai jam operasional usaha tetapi dengan pelayanan pesan antar atau take away. Yang terpenting adalah tempat usahanya menerapkan protokol kesehatan. Supaya tidak ada penambahan kasus Covid-19 lagi.

“Apabila kasus terus meningkat akan sulit melakukan pemulihan ekonomi, oleh karena itu mari menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” ajaknya.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments