BARBARETO.com | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara (Lotara), Danny Karter Febrianto Ridawan.
Politisi Partai Gerindra itu diperiksa untuk pertama kalinya sejak dirinya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD pada RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Dari pantauan media, Danny Karter bersama kuasa hukumnya, memenuhi panggilan penyidik, pada Selasa 12 Juli 2022.
Danny Karter menjalani pemeriksaan tersebut sejak siang sampai dengan petang di hari itu.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada awak media, saat ditanya terkait hal tersebut, Efrien mengatakan memang benar pada hari itu Danny Karter datang untuk menjalani pemeriksaan.
“Ya benar, (pemeriksan Wabup Lotara sejak ditetapkan tersangka, red),” jawab Efrien singkat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis 14 Juli 2022.
Sementara terhadap empat (4) tersangka lainnya itu, Kasi Penkum mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
Kuasa Hukum dari Wabup Lotara, Hijrat saat dihubungi via WhatsApp terkait pemeriksaan kliennya, sampai berita ini diturunkan tidak memberikan respon.
Diketahui dalam dugaan kasus korupsi penambahan ruang IGD RSUD KLU itu, ada lima (5) orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia), LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan Danny Karter Febrianto (Wabup Lotara) selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp. 742.757.112,79.