19.6 C
Lombok
Minggu, Juni 8, 2025

Buy now

Dewan Cium “Aroma Amis” Tender Sambungan MBR, Minta PDAM Tirta Tohlangkir Tender Ulang

Dewan Cium "Aroma Amis" Tender Sambungan MBR, Minta PDAM Tirta Tohlangkir Tender Ulang

barbareto.com | Karangasem – Proses tender proyek pemasangan sambungan ke Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menuai sorotan. Hal di buktikan dengan adanya pengaduan dari salah seorang rekanan yang merasa pihak Pokja maupun ULP, selain itu kinerja pihak PDAM Kabupaten Karangasem jadi sorotan, dimana PDAM Karangasem (Perumda Tirta Tohlangkar) dinilai ada kejanggalan dalam proses itu tadi. Itu terungkap dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan III DPRD Kabupaten Karangasem, Jum’at (16/7/2021).

Dalam rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua DPRD I Wayan Suastika, didampingi Wakil Ketua I Wayan Parka. Selain membahas masalah tender yang diduga ada indikasi pengaturan, DPRD juga menyoroti pelayanan PDAM terhadap konsumen, termasuk juga sewa kendaraan dan uang perumahan Direktur PDAM, yang dinilai masih tinggi ditengah situasi pandemi.

Tapi yang menggelitik, dalam rapat yang dihadiri Asisten III, I Wayan Purna, Direktur PDAM I Gusti Made Singarsi dan Dewan Pengawasn PDAM I Nyoman Sutirtayasa, serta pimpinan OPD terkait lainnya, Dewan menyoroti proses tender proyek sambungan MBR yang dinilai hanya formalistas saja, dan pemenangannya diduga ditentukan sejak awal. Dewan melihat itu, setelah menerima pengaduan dari salah seorang rakanan yang menjadi pemenang satu dalam tender tersebut.

Keluhan dari salah seorang rekanan yang mengadu karena digugurkan dalam proses lelang oleh tim pokja, yang mana mengumumkan rekanan yang pemenang, peserta nomor 3. Hal ini di buktikan sesuai hasil pengumuman pemenang tender per 7 Juli 2021 lalu.

Bukan hanya itu, Dewan juga melihat kejanggalan lain dalam proses tender tersebut. Misalnya, pokja dari sejak awal menyebutkan merk pengadaan barang yang harus mendapatkan persetujuan dari pabrik. Peryaratan yang dikeluarkan Pokja itu dinilai sudah mengarah pada salah satu pemenang.

Tohokan Dewan itu, langsung ditanggapi Pokja Pemilihan Perumda Tirta Tohlangkir, namun tidak sepenuhnya mampu menjawab pertanyaan Dewan. Sekretaris Pokja, Ni Nyoman Sri Ariani Mahyuni, mengatakan, tender pelaksanaan MBR itu dilakukan sejak 24 Mei 2021 atas perintah Direktur PDAM.

“Pengumuan pelaksanaan tendernya kita lakukan tanggal 2 Juli 2021, termasuk juga tahap pendataran, pemasukan dokumen, pembukaan dokumen, evaluasi, pembuktian kualifikasi dan pengumuman pemenang 7 Juli 2021 lalu. Kita juga sudah sediakan ruang masa sanggah selama seminggu, yakni dari tanggal 7-14 Juli 2021, tapi calon penyedia tidak ada melakukan sanggahan. Sekarang per 16 Juli ini kita sedang melakukan rapat persiapan SPPJ,” ungkapnya.

Penjelasan Sekretaris Pokja Pemilihan itu, langsung disergah anggota Komisi III, I Kadek Sujanayasa. Menurutnya, dari surat pengaduan yang sempat dibacanya, pihakhya menemukan ada kejanggalan dalam proses tender proyek tersebut.

“Ada yang aneh dalam proses tender ini. Dari surat pengaduan yang sempat saya baca, Pemenang 1 dan pemenang 2 digugurkan. Pojak mengumumkan rekanan pemenang 3 sebagai pemenang tender, hasil evaluasi dan masa sanggah juga tidak diumumkan oleh pokja melalui media mainstream (cektak/online) sehingga rekanan yang melakukan tender proyek itu tidak mengetahui,” ucap Sujanayasa.

Bukan hanya itu, Sujanayasa juga menilai, dalam pelaksanaan tender proyek sambungan MBR ini, pihak PDAM tidak melakukan komunikasi, baik dengan Pemerintah Daerah maupun instansi terkait lainnya. Ketidak terbukaan ini terlihat dalam pelaksanaan tender. Pasalnya, pihak PDAM tidak melibatkan Poja ULP milik Pemerintah Daerah.

Senada dengan Sujanayasa, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Kadek Wirta, mengatakan, masa sanggah yang tidak dipublikasi secara terbuka di media, membuat rekanan yang ikut dalam tender tesebut dirugikan, karena mereka tidak bisa melakukan sanggahan.

“Kejanggalan proses tender itu terlihat jelas, setelah Pojka Pemilihan Perumda Tirta Tohlangkir hanya mengumumkan pemenang kepada dua rekanan, dari aturan yang ada pemenang tender semestinya tiga rekanan bahkan lebih,” sentilnya.

Dipihak lain, Ketua Komisi III, I Wayan Sunarta, mendesak Dewan Pengawas PDAM untuk mengkaji ulang proses tender tersebut, karena dinilai masih ada kejanggalan.

“Proses tender yang aneh ini mengindikasikan, bahwa pemenang sudah diatur sejak awal. Kami minta Dewan Pengawas PDAM secepatnya mengkaji ulang proses tender itu,” imbuh Ketua Komisi II, I Wayan Sunarta.

Mendapat desakan itu, Dewan Pengawas PDAM I Nyoman Sutirtayasa, berjanji akan mengambil langkah untuk mengkaji ulang proses tender itu, sebelum pemenang dikeluarkan keputusan pemenang lelang.

“Saya baru tahu ada persoalan seperti ini, itu pun setelah anggota Dewan membukanya dalam rapat kerja. Sebagai Dewan Pengawas, saya akan secepatnya untuk mengambil langkah-langkah, agar proses tender yang ada benar-benar transparan dan tidak menjadi persoalan dikemudian hari,” pungkas pria yang juga sebagai Kadis PUPR Karangasem itu, (**)

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
121PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles