Lombok Timur, barbareto.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis shabu berinisial SA di wilayah Kecamatan Sembalun, Senin (18/5) sore.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Rizal Hidayat bersama Tim Opsnal setelah melakukan pengintaian dan pemetaan lokasi.
“Kami menerima informasi akurat pada Senin pagi sekira pukul 09.00 WITA. Setelah melakukan evaluasi dan pemetaan taktis bersama Tim Opsnal, kami langsung bergerak melakukan penindakan pada pukul 16.00 WITA,” ujar IPDA Rizal Hidayat. (20/05/2026)
Pihak kepolisian terlebih dahulu mendatangi sebuah rumah milik warga di Dusun Lendang Luar, Kecamatan Sembalun, yang menjadi lokasi pertama penangkapan. Di tempat tersebut, petugas menemukan SA dan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat serta warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi pertama, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip diduga shabu, korek api gas, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp550 ribu.
“Awalnya saat penggeledahan badan, kami tidak menemukan barang bukti pada pakaian terduga pelaku. Namun, Tim Opsnal tidak menyerah dan menyisir area sekitar tempat duduk SA,” kata Rizal.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang menjadi lokasi kedua penggeledahan. Dari kamar pelaku, polisi menemukan tas berisi satu unit timbangan digital, alat isap (bong), dan sekop plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa shabu seberat bruto 0,90 gram, alat hisap, timbangan digital, ponsel, dan uang tunai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga SA merupakan pengedar aktif di wilayah Sembalun.
“Terduga pelaku ini ditengarai kuat merupakan penyuplai atau pengedar di wilayah Sembalun. Keberadaan timbangan digital dan alat klip menjadi indikasi kuat aktivitas peredaran yang dilakukannya,” terangnya.
Saat ini, SA telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pemasok utama narkotika yang diduga terkait dengan pelaku. (*)
