Diduga Korupsi 1,95 miliar, Mantan Ketua LPD Ambengan Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Bui

0
Diduga Korupsi 1,95 miliar, Mantan Ketua LPD Ambengan Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Bui
l Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung

BARBARETO.com – Selasa, (10/01/2023) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, telah dilaksanakan Persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terhadap terdakwa Ida Ayu Nyoman K, dimana wanita setengah baya tersebut sebelumnya menjabat selaku Ketua LPD Desa Ambengan.

Yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Dana LPD  (Lembaga Perkreditan Desa Adat) Ambengan, Desa Ayunan, Kec. Abianasemal, Kab. Badung.

Dana yang diduga di korupsi oleh tersangka digunakan untuk Kepentingan pribadi sewaktu masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Perkreditan Desa Adat (LPD) Ambengan.

Dan terjadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 lalu dan menimbulkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.954.769,383,20 –

Dalam Pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, JPU menyatakan, bahwa Terdakwa lda  Ayu Nyoman K terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Ida Ayu Nyoman K diduga melanggar Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ida Ayu Nyoman K berupa pidana penjara selama 4 Tahun dan 9 Bulan, serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Menghukum terdakwa Ida Ayu Nyoman K dengan Pidana denda sebesar Rp 200.000.000.- dan Subsidiair 3 bulan kurungan, dan Membebankan kepada terdakwa Ida Ayu Nyoman K membayar uang pengganti sebesar Rp. 147.508.959,75.

Dijelaskan oleh l Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 5 Bulan,” terangnya.

Ditambahkan juga oleh l Made Gde Bamaxs, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan “Terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan/pledoi yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023,” pungkasnya. (*/b).

Baca berita lainnya di Google News

No comments

Exit mobile version