Diduga Mainkan Dana Hibah, Kejari Badung Tetapkan IGNW Oknum Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka

0
Dana Hibah
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Triarta Kurniawan

BARBARETO.com – Senin, (13/3/2023), penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penetapan tersangka kepada oknum pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung tersebut setelah melalui penyidikan. IGNW oleh penyidik Kejari Badung, setelah melakukan penyidikan selama kurang lebih 1 bulan. Tersangka lGNW di duga melakukan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah pada Pemilu Tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung.

Keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, “penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023,dan butuh waktu satu bulan, selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang,” terangnya Triarta.

Lebih lanjut jelas pria yang baru ditunjuk sebagai Plh. Kepala Seksi lntelijen Kejari Badung ini, “pada proses penyidikan telah diperiksa 10 orang saksi, baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020. Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020,” jelas pria bernama lengkap Triarta Kurniawan ini.

Dari hasil penyidikan terhadap kasus ini, KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020 lalu.

Dimana dalam 6 kegiatan pengadaan barang/pekerjaan jasa  konstruksi, terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020 lalu, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW.

Namun atas 6 Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan), bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.

Penyidik Kejari Badung, menemukan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka menjabat selaku KPA/PPK, yaitu itu dengan melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung, dan ditemukan dugaan pelaporan keuangan tidak sesuai serta kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga. (*/b).

Follow kami di Google News

No comments

Exit mobile version