BARBARETO.com – Pemerintah Daerah Lombok Timur dan Pemerintah Provinsi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Masyarakat yang terdampak pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Ex Pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Timur Biawansah Putra menjelaskan, Saat ini masih persiapan sidang, namun saat ini objek gugatan belum ditentukan.
“Agenda sidang kali adalah pemanggilan Provinsi, namun objek gugatan belum ditentukan menunggu hasil dari sidang persiapan,” ungkapnya.
Biawan menilai masyarakat gugat KIHT ke PTUN adalah hal wajar, mengingat sebuah keputusan maupun kebijakan pasti ada yang menerima dan menolak.
“Setiap keputusan pasti ada yang merasa dirugikan, tinggal kita uji saja sejauh mana keabsahan dari wewenang tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, Biawan mengklaim pengoperasian proyek tersebut tetap jalan, terlepas dari banyaknya penolakan, terlebih hadir KIHT membawa manfaat yang besar terutama pada masyarakat setempat.
“InsyaAllah tetap jalan meski penolakan ada, bahkan sampai dibawa ke meja hijau,” pungkasnya.
Follow kami di Google News