Lombok Tengah, Barbareto.com – Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB, menyatakan tidak akan mundur meski dilaporkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah terkait dugaan pengerusakan gerbang Kantor Bupati.
Peryataan tersebut dikatakan Ketua YIPU NTB, Supardi Yusuf menyusul beredarnya anggapan pelaporan Pemda Loteng tersebut dilakukan untuk melemahkan gerakan aksi YIPU NTB dan masyarakat pesisir selatan Lombok Tengah.
“Kalau ini bentuk pelemahan isu yang kami dibawa. saya tidak akan mundur, karena ini tuntutan masyarakat yang kami kawal dengan niat ikhlas dan tulus”, tegas Supardi Sabtu (27/07).
Supardi mengatakan, kalaupun laporan pemda tersebut tetap berlanjut, pihaknya tetap akan menghadapinya dan kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.
“Kami akan hadapi dan akan kami sampaikan fakta yang ada dilapangan, kalau dianggap merusak kami akan tanggung jawab memperbaiki suapaya masyarakat tetap aman” imbunya.
Ia menjelaskan, dalam kejadian tersebut belum bisa dinilai siapa yang salah dan benar. ” Itu kan ada BKD yang mendorong dengan bambu, masyarakat hanya memegang saja. Coba lihat di videonya, ada masyarakat juga ada yang kena kakinya”, bebernya.
Supardi juga menyampaikan apresiasi kepada LSM dan ormas yang melakukan penggalangan dana untuk perbaikan gerbang kantor Bupati Loteng. Ia menilai, hal tersebut merupakan bentuk simpati lembaga-lembaga tersebut atas dilayangkannya laporan Pemda Loteng ke pihak kepolisian.
Atas kasus tersebut, Supardi mengaku belum menerima panggilan pihak kepolisian untuk diambil keterangannya.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Loteng Telah Dimintai Keterangan Oleh Polres Loteng
Atas laporan Pemda Loteng terkait kerusakan gerbang kantor Bupati Loteng, Pihak Polres Loteng telah memanggil beberapa pihak terkait.
Kepala Bidang (Kabid) Kabid Cipta Karya, Dinas PUPR Lombok Tengah M.Iqbal, telah memberikan keterangan ketika dipanggil Polres Lombok Tengah.
” Nggih, tadi siang tiba-tiba saya diminta datang ke Polres terkait pngerusakan gerbang kantor bupati,” kata Iqbal.
Dalam pemanggilan tersebut, Iqbal mengaku dimintai keterangan kerkait kronologis pengerusakan, jenis kerusakan dan seperti apa pengerusakan terjadi. Dan informasi yang ia terima, kasus pengerusakan tersebut menjadi atensi Polda NTB.
Namun, ketika ditanya mengenai materi laporan yang dilayangkan Pemkab Lombok Tengah, Iqbal belum memberikan jawaban apapun.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, L. Rahadian, mengaku masih membahas hal tersebut dengan Sekretaris Daerah, HL. Pirman Wijaya pada Jumat (26/07)
Sejauh ini, Ia mengaku belum mendapat laporan resmi dari Kabid Cipta Karya terkait pengerusakan tersebut. Ia juga mengaku belum mengetahui pasti mengenai siapa pihak yang melayangkan laporan.
Mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh terkait kasus pengeruskan ini, keputusannya ada di tangan Sekda Lombok Tengah.
“Apa langkah yang akan diambil selanjutnya, semua itu tergantung perintah dan arahan pak Sekda,” jelasnya.
Namun yang jelas kata Rahadian, pengerusakan fasilitas negara tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Aksi semacam ini menrutnya tidak boleh dibiarkan dan jangan sampai terulang kembali.
Dalam hal ini, lanjut Rahadian, Pemkab Lombok Tengah sangat terbuka dengan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya. Tapi hal itu harus dijalankan dengan cara-cara baik, bukan dengan melakukan tindakan melawan hukum. Terlebih lagi yang dirusak adalah fasilitas publik yang notabene merupakan milik seluruh masyarakat Lombok Tengah.
” Kalau tuntutannya sangat bagus, tapi kalau sampai merusak tentu sangat kita sayangkan,” kata Rahadian. (Fer)