Dinyatakan P21, Tiga Petani di Selong Belanak Ditahan Akibat Rusak Pagar di Lahannya

0
Pagar
Foto: Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Tengah, Arin P. Quarta. (Sumber: Peri)

Lombok Tengah, barbareto.com – Tiga orang petani asal Rujak Tengah, Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan pagar pembatas lahan oleh penyidik Sat Reskrim Lombok Tengah.

Berkas perkara kasus tersebut pun dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kamis, (18/07). Kini, Lalu Yakup di Rutan Praya, Istrinya Inaq Har serta saudari iparnya Inaq Yuni terpaksa ditahan LPP Mataram.

Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Tengah, Arin P. Quarta menjelaskan kasus tersebut sudah jelas. Dalam fakta berkas, antara kronologi dengan unsur dan petunjuk, seluruhnya sudah memenuhi unsur maka ditetapkan P21 dan tahap II.

Arin mengatakan, dalam pemeriksaan tahap II, tersangka juga sudah mengakui telah melakukan pengeruskaan terhadap pagar pada lahan yang tersangka anggap miliknya.

“Namun dalam hal ini, sudah jelas terkait alas hak yang dimiliki oleh korban itu merupakan satu objek dengan yang dilakukan pengerusakan oleh tersangka” ujarnya.

Ia menambahkan, dari laporan jaksa, telah berlansung jual beli yang dibuktikan dengan akta notaris dan berkas lainya semua sudah lengkap.

Adapun dalam perkara tersebut, batang bukti yang diserahkan penyidik berupa akta notaris, kayu pagar yang dirusak, serta foto dan video pada kejadian tersebut.

Kasus tersebut tengah disoroti beberapa lembaga dan menjadi pembahasan utama dan diangkat dalam Diskusi Publik yang bertema “Kriminalisasi Terhadap Petani”.

Kasus Perusakan Pagar

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Front Mahasiswa Nasional, Walhi NTB, Aliansi Gerakan Reforma Agraria dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB di Bale Belayaran Batu Daye, Tanjung Karang, Kota Mataram, Kamis, (18/7/2024).

”Ini Kriminalisasi terhadap petani, laporan Perusahaan begitu cepat dan sangat di atensi, padahal terlapor hanya membuka pagar lahan untuk masuk ke dalam lahannya sendiri untuk merawat tanamannya. Tapi justru dijadikan tersangka dan sekarang berkas perkaranya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” beber Lalu Piringhadi, SH dari LSBH NTB saat diskusi publik.

Pria yang akrab disapa Gede Ping itu menjelaskan, saat dilaporkan, Lalu Yakup beserta istri dan iparnya, lahan yang dikuasai PT Panji Mara itu, belum memiliki Sertifikat Lahan. Sertifikat lahan dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Panji Mara terbit pada tanggal 26 Juni 2024, dan anehnya PT Panji Mara memasukkan lahan milik Lalu Yakup ke dalam SHGB.

”Saat dilaporkan, dan saat Lalu Yakup bersama Istri dan Iparnya jadi tersangka, PT Panji Mara belum memiliki Sertifikat Lahan. Dan pada bulan Februari 2024, Lalu Yakup sempat mendapatkan penangguhan penahanan, dan setelah SHGB PT Panji Mara terbit pada tanggal 26 Juni 2024, Lalu Yakup bersama Istri dan Iparnya kembali ditahan dan pada tanggal 18 Juli 2024 berkas perkara Lalu Yakup beserta Istri dan Iparnya dinyatakan Lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan langsung menjalani penahanan di LP Praya dan LPP Perempuan Mataram,” ucapnya.

Gede Ping menegaskan, tidak ada kaitan lahan antara Lalu Yakup dengan pihak PT Panji Mara dan itu terungkap dan disaksikan oleh Kepala Desa (Kades) Selong Belanak, bahwa pihak PT Panji Mara melalui direktur utamanya saat itu Alm. R.Sami Sara telah mengembalikan tanah milik Lalu Yakub.

Kriminalisasi Petani

Gde Ping menambahkan, persoal tersebut membuat polemik dan membingungkan masyarakat. Yang di tersangkakan dalam hal ini mencoba mempertahankan tanahnya dari penguasaan perusahaan malah jadi tersangka dan masuk penjara.

“Semestinya harus adil, perusahaan juga harus di proses, jangan hukum hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja. Dan begitu berat sangkaan yang diterapkan kepada Lalu Yakup dan keluarga. Hanya gara-gara mencabut pagar di atas lahan sendiri dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan bulan Januari 2024 hanya Lalu Yakup yang ditahan. Namun setelah terbit sertifikat HGB Perusahaan malah istri dan iparnya juga ikut di penjara,”ujarnya.

Oleh karenanya diskusi publik tersebut berkesimpulan dan menuntut untuk dihentikannya Kriminalisasi terhadap Petani. Bebaskan Lalu Yakup beserta Keluarganya dan Mendesak kepada Kapolda NTB untuk memeriksa penyidik yang memeriksa Laku Yakup dan Keluarganya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat saat dihubungi wartawan bia whatsapp belum memberikan tanggapan atas kejadian tersebut.

Sebelumnya, Tiga orang Petani asal Desa Selong Belanak ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh PT. Panji Mara atas dugaan tindak pidana pengrusakan pagar pembatas lahan ke Polres Lombok Tengah pada bulan Desember 2023 lalu.

Dan pada bulan Januari 2024. Lalu Yakup beserta Istri dan Iparnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. (FR)

Ikuti kami di Google News

No comments

Exit mobile version