Mataram-NTB. barbareto.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap seorang seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) jenis sabu di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Tanak Awu, Lombok Tengah. Pelaku berinisial IMR alias Panjang merupakan warga Batam, IMR ditangkap pada minggu (3/5/21) sekitar pukul 16.45 wita, pada saat IMR baru sampai Bandara.
Team Ditresnarkoba Polda NTB yang di backup Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan menggeledah IMR alias Panjang, beberapa saat setelah IMR turun dari pesawat.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol. Hemi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., mengatakan bahwa IMR alias Panjang memang telah menjadi target Kepolisian.
“IMR alias Panjang memang telah menjadi target seminggu yang lalu sejak kami menerima informasi dari masyarakat. Infonya bahwa akan ada orang dari Batam yang akan membawa narkoba melalui jalur udara,” jelas Kombes Helmi di Kantornya, Senin (3/5/21).
Atas dasar inforamasi tersebut Kombes Pol. Helmi Kwarta memerintahkan timnya untuk melakukan pengintaian terhadap setiap orang yang turun dari pesawat di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.
“Kemudian tepatnya pada hari Minggu (2/5/21 ) Tim Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap pelaku IMR alias Panjang beserta barang buktinya berupa, 1 buah tas ransel warna abu yang berisi 2 bungkus plastik besar transparan yang berbentuk bulat panjang dengan berat kurang lebih 2 Ons/200 Gram, 2 lembar manivest dan 1 berkas GeNose C-19 Report atas nama IMR, kemudian 1 unit HP Android dan 1 buah KTP milik IMR,” ungkap Helmi.
Atas perbuatannya, IMR alias Panjang berikut barang buktinya diamankan di Ditnarkoba Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut. IMR terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I dan diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berikutnya pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.