barbareto.com | Lombok Timur – Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesimpulan ini menyusul telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan oleh Pemda. Perubahan tersebut menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyesuaikan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat.
Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna I Masa Sidang I dalam rangka Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung Selas (28/9).
Baca juga : Puluhan Mahasiswa Duduki Kantor Dewan Lombok Timur
Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj., pada kesempatan tersebut mengingatkan catatan penting yang perlu menjadi perhatian, khususnya OPD yang mengelola PAD. OPD diharapkan semakin giat melakukan terobosan pemungutan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi guna mendorong tercapainya realisasi Pendapatan Asli Daerah, pada triwulan ke-empat. Wabup mengingatkan masih banyak potensi-potensi PAD yang realisasinya harus dipacu sehingga pencapaiannya sesuai target.
Wabup memastikan saran para anggota Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lombok Timur menjadi perhatian dan bahan masukan untuk perbaikan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan serta penentuan prioritas pembangunan. Dengan demikian tujuan pembangunan daerah dapat tercapai.
Wakil Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh pihak, termasuk masyarakat Lombok Timur yang telah berkontribusi bagi kemajuan Gumi Patuh Karya diberbagai bidang. Terima kasih itu disampaikan Wabup terkait tahun ketiga kepemimpinannya bersama Bupati H. M. Sukiman Azmy.