Bima-NTB. BARBARETO – Satuan Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan membekuk dua orang yang di duga sebagai bandar yakni masing-masing berinisial AK (39 tahun) dan HA (42 tahun), diketahui pelaku AK merupakan pemilik salah satu cafe di Kota Bima.
“Selain sebagai bandar narkotika jenis sabu, pelaku AK juga memiliki senjata api rakitan yang selalu bikin masyarakat resah oleh perilakunya,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K., Selasa (27/04/21).
“Tim Operasional berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,45 gram, HP, uang tunai Rp. 2,5 juta, sembilan butir amunisi aktif dan satu unit mobil yang dipakai kedua pelaku saat proses penangkapan,” lanjut Haryo Tejo.
Dari pengakuan kedua pelaku AK dan HA, didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka berdua yang baru saja dibeli secara patungan dari pelaku berinisial KOL seharga Rp 7,5 juta.
“Sebelumya pelaku AK memang sudah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Bima Kota,” beber Kapolres Haryo Tejo.
Kedua tersangka berikut barang buktinya selanjutnya diamankan di Mapolres Bima Kota guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut, sementara terhadap terduga tersangka berinisial KOL masih dalam pengejaran petugas.