barbareto.com | Lombok Utara – Satres Narkoba Polres Lombok Utara (Lotara) amankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu di jalan raya Pusuk Dusun Bentek Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Lombok Utara pada Jum’at (25/06/2021).
Kapolres Lotara Feri Jaya Satriansyah, S.H., melalui Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU Surya Irawan, S.H., membenarkan telah mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu yaitu HM (38 tahun) alamat Masbagik Timur dan El (30 tahun) alamat Karang Baru Kecamatan Masbagik.
Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan tersangka yaitu, satu klip plastik bening yg di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram, dua buah Hand Phone, satu buah Sepeda Motor, uang tunai Rp. 380.000,-, satu buah Korek Api.
Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU Surya Irawan, S.H., menyampaikan kronologis kejadiannya yaitu pada hari Jum’at tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Operasional Satres Narkoba Polres Lombok Utara langsung bergerak menuju ke lokasi kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Setelah semuanya jelas kemudian Tim melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku HM dan El, serta langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti dari tangan kedua terduga pelaku,” ujar Surya.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Surya Irawan, S.H.